Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan sudah mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai kerumunan massa yang ada di Petamburan, Jakarta Pusat. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya sudah melakukan tugas dengan mengimbau hingga memberikan sanksi denda Rp 50 juta kepada Habib Rizieq Syihab.
"Kami sudah melakukan tugas kami, mengingatkan, mengimbau, sosialisasi, bahkan menyurati, kemudian kita ada pelanggaran, kami tindak, kami denda," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).
Riza mengaku pihaknya tidak bisa membubarkan secara langsung kerumunan karena jumlah aparatnya terbatas. Pemprov DKI, lanjut dia, selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam menertibkan kerumunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya memang itu kan ada batasan-batasan, jumlah kami terbatas, kan kemudian kami sudah koordinasi dengan aparat keamanan lainnya, kan kami tidak bisa berdiri sendiri," ucapnya.
Riza menjelaskan massa simpatisan yang datang juga tidak semuanya berasal dari tamu undangan. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan sosialisasi untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Sudah imbau, sosialisasi, ada baliho, spanduk, kami minta dan sebagainya, yang datang itu kan bukan yang diundang, berbondong-bondong begitu, bukan yang diundang," katanya.