MK Putuskan Sengketa Pilkada Depok Pukul 14.00 WIB
Rabu, 25 Jan 2006 10:05 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengambil keputusan terkait kasus sengketa pilkada Depok pada Rabu (25/1/2006). Lantas apa keputusan MK?Sidang pertama kasus Pilkada Depok digelar pekan lalu. Saat itu kubu Nurmahmudi Ismail tidak datang. Selanjutnya pada sidang kedua yang digelar 24 Januari kemarin, giliran kubu Badrul Kamal yang tidak hadir.Keputusan MK ini diharapkan bisa memberikan penyelesaian akhir atas perseteruan dua kubu terkait dengan Pilkada Depok. Sidang MK digelar pada pukul 14.00 WIB.Menteri Dalam Negeri M Ma'ruf jauh hari sudah menegaskan bahwa Depdagri akan mengikuti hasil keputusan MA yang memenangkan kubu Nurmahmudi Ismail. Meski demikian kubu Badrul pun meminta MK menguji keputusan MA yang dianggap melanggar UU.Menyusul surat dari Depdagri, Gubernur Jawa Barat sudah mengirimkan telegram ke DPRD Depok untuk menjadwalkan pelantikan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok. DPRD Depok sudah memutuskan pelantikan Nurmahmudi Ismail pada Kamis 26 Januari 2006 besok.Sebelumnya kuasa hukum Nurmahmudi, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, MK tidak memiliki kewenangan melakukan pengujian terhadap putusan MA tersebut, karena putusan itu bukan termasuk UU yang menjadi kewenangan MK.Adnan Buyung juga menegaskan, karena kedudukan MK dan MA setara, maka MK tidak mungkin mengadili putusan MA.Kubu Badrul Kamal mengajukan keberatan atas putusan MA nomor 01 PK/Pilkada/2005 karena dianggap bertentangan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung. Putusan MA itu juga dianggap bertentangan dengan pasal 24 UUD 1945 j.o pasal 106 UU No. 32 tahun 2004.
(san/)











































