Jokowi: Jalankan Perda Penegakan Disiplin Prokes Tanpa Pandang Bulu!

Jokowi: Jalankan Perda Penegakan Disiplin Prokes Tanpa Pandang Bulu!

Tim detikcom - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 17:43 WIB
Presiden Jokowi dalam rapat penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Presiden Jokowi dalam rapat penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan Perda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tanpa pandang bulu. Jokowi menekankan sikap ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum bagi pelanggar.

"Saya ingatkan, bagi daerah yang telah memiliki Perda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan agar betul-betul menjalankannya secara tegas, konsisten dan tidak pandang bulu. Sekali lagi, tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum, dan ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan adalah keharusan. Keharusan," tegas Jokowi dalam rapat terbatas penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dikutip dari situs resmi kepresidenan, Senin (16/11/2020).

Jokowi berpesan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengendalian COVID-19 adalah penting. Jokowi tidak ingin kepala daerah tidak memberi contoh dan malah ikut berkerumun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk membuat pengendalian COVID-19 menjadi berjalan efektif, dibutuhkan trust, dibutuhkan kepercayaan dari masyarakat terhadap apa yang dikerjakan oleh pemerintah. Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik bagi masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Jokowi.

Di tengah pandemi, imbauan untuk menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan sudah berkali-kali disampaikan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penularan COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Dalam penanganan COVID-19, saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Dan pada masa pandemi telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan," ucap Jokowi.

Simak arahan-arahan Jokowi lainnya di halaman selanjutnya:

Jokowi mengambil data tanggal 15 November dan memaparkan rata-rata kasus aktif COVID-19 di Indonesia 12,82 persen, rata-rata kesembuhan dari COVID-19 mencapai 83,92 persen, dan rata-rata kematian 3,26 persen. Jokowi tidak ingin angka-angka ini jangan rusak gara-gara kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan.

"Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, para perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak dapat bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan protokol kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada," kata Jokowi.

Jokowi tidak ingin perjuangan tenaga kesehatan hingga relawan justru menjadi sia-sia. Jokowi juga berpesan kepada Satgas Penanganan COVID-19 untuk terus melakukan pencegahan COVID-19.

"Saya juga ingatkan kepada Ketua Gugus Tugas, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 untuk terus melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 karena anggaran pemerintah yang keluar ini sudah berjumlah triliunan rupiah. Jangan sampai kehilangan fokus kendali dalam penanganan COVID-19 ini," ujar Jokowi.

Rapat terbatas ini digelar tadi pagi. Seusai rapat terbatas, pemerintah menyatakan akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar juga dicopot karena tidak menegakkan protokol kesehatan di wilayah hukumnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads