PKS Bela Anies yang Dipanggil Polisi Terkait Acara Habib Rizieq

PKS Bela Anies yang Dipanggil Polisi Terkait Acara Habib Rizieq

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 17:41 WIB
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari PKS Abdurrahman Suhaimi (Dwi Andayani/detikcom).
Jakarta -

Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kerumunan massa di acara Habib Rizieq Syihab. PKS selaku partai pendukung gubernur menyebut Anies sudah menegakkan aturan.

"Yang saya tahu, Pak Anies sudah jalankan aturan-aturan yang ada di DKI. Termasuk kerumunan itu yang saya dengar ada denda, jadi sudah dijalankan," ucap Penasihat Fraksi PKS DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, saat dihubungi, Senin (16/11/2020).

"(Soal pemanggilan) saya belum tahu suratnya bagaimana, pemanggilannya (tentang apa)," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut, Anies telah menerapkan aturan dan proses yang benar. Dimulai dari surat imbauan oleh Wali Kota Jakarta Pusat sampai pemberian sanksi Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Tapi soal kerumunan itu, setahu saya, Pak Anies sudah menjalankan itu, kan ada dendanya. Itu kan pertama ada surat, ada denda, Pak Anies tidak pilih kasih, sesuai dengan aturan, didenda. Kan begitu," ujarnya.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, buntut acara Habib Rizieq Syihab. Pemanggilan Anies dan sejumlah pihak ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Yang kedua, tindak lanjut penyidik dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).

Argo mengatakan surat klarifikasi telah dilayangkan kepada Anies dan sejumlah pihak. Sejumlah pihak terkait acara HRS antara lain Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan beberapa tamu acara HRS.

Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan pada kegiatan Habib Rizieq Shihab. Anies akan dimintai klarifikasi pada Selasa (17/11) besok.

"Iya kita klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan ini. Kita klarifikasi aja untuk status sebenarnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi wartawan, Senin (16/11/2020).

Selain Anies, Tubagus menyebut ada beberapa tokoh lainnya yang akan dipanggil. Tapi dia tidak merinci siapa saja orang-orang itu. "Banyak," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads