Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kerumunan massa di acara Habib Rizieq Syihab. PKS selaku partai pendukung gubernur menyebut Anies sudah menegakkan aturan.
"Yang saya tahu, Pak Anies sudah jalankan aturan-aturan yang ada di DKI. Termasuk kerumunan itu yang saya dengar ada denda, jadi sudah dijalankan," ucap Penasihat Fraksi PKS DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi, saat dihubungi, Senin (16/11/2020).
"(Soal pemanggilan) saya belum tahu suratnya bagaimana, pemanggilannya (tentang apa)," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut, Anies telah menerapkan aturan dan proses yang benar. Dimulai dari surat imbauan oleh Wali Kota Jakarta Pusat sampai pemberian sanksi Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan.
"Tapi soal kerumunan itu, setahu saya, Pak Anies sudah menjalankan itu, kan ada dendanya. Itu kan pertama ada surat, ada denda, Pak Anies tidak pilih kasih, sesuai dengan aturan, didenda. Kan begitu," ujarnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, buntut acara Habib Rizieq Syihab. Pemanggilan Anies dan sejumlah pihak ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.