Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis memerintahkan seluruh Kapolda untuk memperhatikan penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. Jika ada pelanggar, Idham meminta untuk ditindak tegas.
Hal tersebut disampaikan Idham melalui Surat Telegram Kapolri nomor S/3220/XI/KES 7/2020 per tanggal 16 November 2020. Surat Telegram ini diteken oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo selaku atas nama Kapolri.
"Bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakkan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan maka akan dievaluasi dan diberi sanksi," demikian salah satu poin dalam Surat Telegram itu, Senin (16/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idham menegaskan langkah ini diambil untuk menjamin efektifitas langkah penegakkan hukum penyelidikan maupun penyidikan agar protokol kesehatan bisa dicermati dengan mempertimbangkan kearifan lokal. Dia juga meminta seluruh jajarannya untuk bersinergi dengan TNI untuk memberikan pendampingan.
"Surat ini bersifat perintah untuk dilaksanakan dan dilaporkan setiap perkembangan kepada Kapolri," tulis isi telegram itu.