MAKI Ajukan Praperadilan Kasus Lahan di Cengkareng Zaman Ahok ke PN Jaksel

MAKI Ajukan Praperadilan Kasus Lahan di Cengkareng Zaman Ahok ke PN Jaksel

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 16 Nov 2020 14:55 WIB
Kuasa hukum MAKI, Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kuasa hukum MAKI, Kurniawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ibnu Hariyanto/detikcom)

Kasus pembelian lahan di Cengkareng, Jakbar ini bermula pada tahun tahun 2015, Pemprov DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektar yang direncanakan untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp 668 miliar dengan dana yang bersumber dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. Padahal tanah itu disebutkan milik Pemprov DKI, namun pembelian dilakukan Dinas Perumahan pada seseorang yang mengaku memiliki lahan itu.

Pembelian lahan itu mendapat sorotan dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI saat itu. Ahok menuding ada mafia dalam pembelian tanah itu. Ia meminta BPK melakukan audit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPK kemudian melakukan klarifikasi terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI untuk Rusun di Cengkareng Jakarta Barat. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.

"Potensi ada di laporan itu. Yang harus dibuktikan, apakah benar ada pengadaan tanah Cengkareng itu menyimpang, tidak sesuai dengan ketentuan dan menimbulkan kerugian negara. Nah tim, akan mencari siapa yang melakukan apa dan seberapa besar kerugian itu," jelas Kabiro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman di kantornya di Jakarta, Senin 27 Juni 2016.

ADVERTISEMENT

Kemudian, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menelusuri kasus pengadaan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat. Penyidik menduga ada korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng itu.

"Baru dugaan, diduga pada saat pengadaan tanah ada tindak pidana korupsi," kata almarhum Brigjen Erwanto Kurniadi saat menjabat sebagai Wadir Tindak Pidana Korupsi Bareskrim dihubungi detikcom, Sabtu 16 Juli 2016.

"Kita lagi telusuri apakah tindak pidana korupsinya itu mark up lahan, terus kemudian apakah ada gratifikasi juga yang terkait dengan panitia pengadaan yang menerima sejumlah uang yang dilaporkan ke KPK. Apakah itu sedesain dengan pengadaan lahannya," sambungnya.

Sejumlah pihak pun dimintai keterangan oleh Bareskrim terkait kasus itu termasuk Ahok dan Wakilnya saat itu, Djarot Saiful Hidayat. Namun, kasus itu tidak terdengar lagi pengusutan. Hingga akhirnya MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.


(ibh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads