Sutiyoso Didesak Tunda Uji Emisi Mobil Pribadi
Rabu, 25 Jan 2006 08:36 WIB
Jakarta -
Dituding belum memiliki alat ukur uji emisi kendaraan, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso diminta menunda penerapan uji emisi kendaraan (mobil) pribadi. Uji emisi bertentangan dengan PP No. 44 tahun 1993 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Tidak adanya peralatan ukur uji emisi yang standar akan membuat pemda dan polisi sulit mengukur emisi kendaraan yang melintas," ungkap ketua presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane dalam rilis yang diterima detikcom, Rabu (25/1/2006).Menurut Neta, meski telah menggunakan stiker tanda lolos uji emisi, tidaklah menjadi jaminan kendaraan itu benar-benar lolos uji. Stiker itu bisa jadi palsu.Karenanya, IPW mendesak Sutiyoso untuk segera mengeluarkan keputusan penundaan uji emisi tersebut. "Sebaiknya uji emisi ini diambil alih pemerintah pusat, sehingga bisa dilakukan secara nasional dan tidak hanya bersifat lokal Jakarta saja," tambah dia.Apabila Sutiyoso tetap arogan, menurut Neta ini akan menjadi preseden buruk bagi Sutiyoso. "Berarti nanti kendaraan pribadi di Depok, Tangerang, dan Bekasi tidak dilakukan uji emisi," keluhnya. Padahal, justru dari ketiga kota inilah penyumbang pencemaran emisi gas terbanyak di Jakarta.
(wiq/)










































