Badan Legislasi DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Alkohol (Minol). Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace menilai RUU ini akan mendapatkan penolakan dari daerah-daerah termasuk Bali.
"Ya itukan masih panjang, saya kira ini belum ada perlawanan-perlawanan, pasti nanti ada daerah-daerah yang tidak setuju termasuk Bali pasti tidak setuju," kata Cok Ace kepada wartawan, Minggu (15/11/2020).
Cok Ace menyebutkan Minol ini merupakan warisan dari nenek moyang di Bali. Dan menurutnya minol di Bali tidak hanya digunakan untuk minum namun juga digunakan untuk upacara adat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ini kan mikol, arak ini sudah jauh sebelumnya sudah merupakan warisan daripada nenek moyang orang Bali. Dan digunakan bukan hanya untuk diminum itu kan digunakan upacara-upacara adat jadi mari kita bersama sama kita melihat, belum kan belum dibahas," ujar Cok Ace.
Sementara itu, Cok Ace juga menyoroti banyak kalangan yang protes, mulai dari pengrajin arak hingga sektor pariwisata. Karena alkohol merupakan bagian dari pariwisata.
"Pasti (protes), bukan pengrajin aja pasti sektor pariwisata juga kan kalau kita bicara alkohol ini kan bagian dari kehidupan pariwisata," papar Cok Ace.
Untuk diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster sebelumnya telah melegalkan arak dan brem yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Sebelumnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol diusulkan oleh Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Partai Gerindra. Pengusul terbanyak adalah dari Fraksi PPP.
Seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11), RUU itu memasukkan sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Namun larangan ini tidak berlaku untuk sejumlah kepentingan terbatas, termasuk ritual agama. Larangan ini berupa memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi minuman beralkohol.