Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada Habib Rizieq. Sanksi tersebut diberikan lantaran Rizieq melanggar aturan protokol COVID-19.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan, denda yang dikenakan kepada Rizieq sebesar maksimal Rp 50 juta. "Iya, kena. Sanksinya sebagaimana diatur di protokol COVID-19, berlaku semua sama," ujar Arifin saat menyambangi markas FPI di kawasan Petamburan, Minggu (15/11/2020) pagi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengklaim sudah memberikan sanksi kepada warga saat kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab pada Sabtu (14/11) malam. Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menyebut telah memberikan sanksi ke pelanggar protokol kesehatan berupa teguran lisan hingga sanksi sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kemarin juga sudah banyak juga yang diberikan sanksi di tempat. Sanksinya yang tidak menggunakan masker, ya sanksinya seperti yang sesuai ketentuan itu kan sanksinya adalah kerja sosial ada yang denda, teguran dan lain-lain dan dilaksanakan," kata Riza Patria saat dihubungi detikcom, Minggu (15/11).
Sementara itu, Arifin menambahkan, saat ini denda yang diberikan sudah diselesaikan pihak Rizieq. "Intinya saya sampaikan dikenakan denda dan sudah diselesaikan," pungkasnya.
(rhm/rhm)