Habib Rizieq Bicara Kasus Prajurit TNI Ditahan karena Sambut Kedatangannya

Habib Rizieq Bicara Kasus Prajurit TNI Ditahan karena Sambut Kedatangannya

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 15 Nov 2020 01:06 WIB
Habib Rizieq dalam acara Maulid Nabi di Petamburan, Sabtu (14/11) (YouTube FrontTV)
Habib Rizieq dalam acara Maulid Nabi di Petamburan, Sabtu (14/11) (YouTube FrontTV)

Kasus Kopda Asyari terjadi karena video viral di media sosial saat momen kedatangan Habib Rizieq. Video viral tersebut berdurasi 17 detik. Dalam video yang beredar, tampak prajurit TNI sedang duduk di bagian belakang truk. Perekam video yang diketahui bernama Kopda Asyari itu mengatakan, "On the way bandara, persiapan pengamanan imam besar Habib Rizieq Syihab. Kami bersamamu, imam besar Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahuakbar!"

Kopda Asyari mendapat sanksi ringan buntut seruan 'kami bersama Habib Rizieq Syihab'. Meski begitu, Kopda Asyari juga tetap mendapat hukuman tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penahanan ringan paling lama 14 hari, ditambah sanksi administrasi," ujar Penjabat Sementara (Pjs) Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar kepada detikcom, Kamis (12/11/2020).

Sementara itu, Serka BDS diperiksa POM TNI AU lantaran menyanyikan lagu penyambutan untuk Habib Rizieq Syihab. Ia juga sempat ditahan.

ADVERTISEMENT

Dalam video yang viral di media sosial, Serka BDS memakai pakaian dinas lapangan (PDL) TNI dengan pet biru khas TNI AU. Saat bersenandung, ia menurunkan separuh maskernya.

Pada video berdurasi 24 detik itu, Serka BDS bernyanyi dengan nada-nada religi. Kata-katanya ia ganti dengan kalimat penyambutan kepada Habib Rizieq, pimpinan FPI, yang baru tiba dari Arab Saudi ke Tanah Air.

"Marhaban pemimpin FPI, Allah... Allah.... Disambut prajurit TNI, Allah... Allah.... Marhaban ahlan wa sahlan, Marhaban Habib Rizieq Syihab. Takbir, Allahu Akbar!" demikian syair lagu yang dinyanyikan Serka BDS. Di akhir videonya, Serka BDS berpose salam komando.

Kadispenau Marsma Fajar Adriyanto menyebut Serka BDS melanggar hukum disiplin militer atas tindakannya itu. Ini terkait dengan penggunaan media sosial (medsos).

TNI AU melepaskan prajuritnya, Serka BDS, yang sempat ditahan. Meski demikian, personel Satuan Pemeliharaan (Sathar) TNI AU itu tetap akan disanksi karena melakukan pelanggaran.

"Mungkin pembinaan atau peringatan dari komandan. Belum diputuskan," ujar Kadispen TNI AU (Kadispenau) Marsma Fajar Adriyanto saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (14/11/2020).


(aik/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads