Polres Labuhan Batu Sumut Sita 500 Ton Kayu Ilegal

Polres Labuhan Batu Sumut Sita 500 Ton Kayu Ilegal

- detikNews
Rabu, 25 Jan 2006 03:08 WIB
Medan - Sedikitnya 500 ton kayu gelondongan dan olahan berhasil disita dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Polres Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut). Penggrebekan dilakukan di pada sejumlah kilang kayu ilegal atau sawmill, Selasa (24/1). "Penggerebekan merupakan salah satu program utama penegakan hukum di wilayah Polda Sumut," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Bambang Prihadhy kepada wartawan, Selasa (24/1/2006).Menurut Prihady, kayu-kayu itu merupakan hasil penggerebekan yang dilakukan pada lima sawmill ilegal yang berada di sepanjang sungai Barumun, yang masuk wilayah kecamatan Panai Tengah, kecamatan Ajamu dan kecamatan Panai Hulu, kabupaten Labuhan Batu, yakni sekitar 300 kilometer dari Medan. Operasi penggerebekan itu dilakukan pada 21 dan 22 Januari 2006, dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhan Batu AKP AJ Situmorang dan Kepala Unit I Reskrim Iptu Viktor Sibarani. Dalam penyisiran di sepanjang aliran sungai, polisi berhasil menemukan sebanyak 1.575 kayu gelondongan dan lebih dari 200 ton olahankayu, dan sejumlah mesin pemotong dari lima sawmill. Kelima kilang kayu itu diketahui sebagai milik Maranaek Dongoran, anggota Polres Polres Labuhan Batu berpangkat Bripka Syafruddin Nasution, anggota Koramil Panai Tengah, Ali Aman Nasution, Ogeng, dan Pail. "Operasionalnya diduga sudah lebih dari dua tahun," tambah Prihady. Dalam kasus ini polisi juga menahan lima orang lainnya yang berstatus sebagai bekerja, yakni Ali Gustian, Kasiman, Muhammad Syafii, Ismail, dan Aman. Sampai saat ini polisi baru menahan tiga pemilik sawmill, yaitu Maranaek Dongoran, Ali Aman Nasution, dan Ogeng. Sedangkan dua lainnya masih buron. (wiq/)


Berita Terkait