LBH Bandung Minta 5 Warga Nagrak Dibebaskan
Rabu, 25 Jan 2006 00:53 WIB
Bandung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung meminta agar 5 warga Nagrak, desa Nanjung Mekar, Rancaekek, kabupaten Bandung yang ditahan oleh kepolisian segera dibebaskan. Mereka ditahan terkait perusakan menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) sejak Sabtu 21 Januari. "Mereka itu pemilik tanah dan bangunan yang di atasnya dibangun SUTET. Mereka berhak menuntut haknya,"ungkap kuasa hukum 5 tersangka, Wirawan dalam rilisnya kepada wartawan, Bandung, Selasa (24/1/2006) Wirawan mengaku keberatan dengan proses pemeriksaan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat. Menurutnya, proses penahahan pun dinilai terlalu berlebihan. 5 Warga ini antara lain, Maman, Selamet, Bubun, Aep Saepudin dan Majen. Mereka dijadikan tersangka dengan dugaan perusakan alat vital negara milik PLN dengan cara penggalian dan pembakaran menara SUTET di desa Nanjung Mekar, kecamatan Rancaekek, kabupaten Bandung pada Jumat (20/1).
(wiq/)











































