Terkait Laporan MA, Hakim Agung Koordinasi Internal

Terkait Laporan MA, Hakim Agung Koordinasi Internal

- detikNews
Rabu, 25 Jan 2006 00:18 WIB
Jakarta - Sejumlah hakim agung berencana akan langsung melakukan koordinasi internal terkait laporan masyarakat yang melibatkan 12 hakim agung Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY). "Kalau secara kelembagaan tunggu dulu. Kita masih harus koordinasi," kata wakil ketua MA bidang yudisial, Marianna Sutadi usai bertemu ketua MA Bagir Manan di gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (24/1/2006).Seperti diketahui, ada 12 nama hakim agung yang dilaporkan masyarakat ke KY. Dalam daftar itu terdapat nama-nama diantaranya, Bagir Manan, Marianna Sutadi, Artidjo Alkostar. Menurut Marianna, KY seharusnya mengumumkan nama-nama itu setelah seluruh hakim agung diperiksa. "Saya lihat KY mengekspos nama-nama itu. Apa sudah diperiksa dulu?" ujarnya.Hal senada diungkapkan hakim agung Harifin A Tumpa dan Artidjo Alkostar. Menurut Artidjo, seharusnya pelapor melaporkan perkara berdasar bukti-bukti yang ada. "Tidak bisa orang yang tidak puas atas putusan melapor begitu saja kan harus ada bukti-buktinya," tegasnya.Marianna Bantah Perkara Kasasi Marianna Sutadi membantah pemberitaan sejumlah media bahwa perkara kasasi dengan No. 3672 K/Pdp/2001 yang ditangani dirinya. "Perkara itu bukan perkara saya. Perkara itu ditangani oleh German Koediarto, Dirwoto dan Mansur Kartayasa," katanya.Namun menurut penelusuran detikcom, Marianna memang tidak menangani perkara itu. Marianna justru dilaporkan atas 2 putusan kasasi perdata yang dipimpinnya. Ia bersama hakim agung Djufri Ramli dan Ida Bagus Suwidja dilaporkan ke KY atas putusan kasasi dengan No. 5099 K/Pdp/1999 dan 5100 K/Pdp/1999. 2 perkara diantaranya, kasus dengan objek perkara yang sama yakni sengketa tanah di Bumi Serpong Damai, Tangerang. (wiq/)


Berita Terkait