Timtas Tipikor Periksa Soni Harsono 26 Januari
Selasa, 24 Jan 2006 23:47 WIB
Jakarta - Mantan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Soni Harsono akan memberikan keterangan kepada penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TImtas Tipikor), Kamis (26/1/2006). Soni diperiksa dalam kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangun (HGB) Hotel Hilton uang diduga merugikan negara Rp 1,7 triliun."Penyidik mengatakan Soni mau hadir Kamis, kemungkinan dia datang. Intinya sudah ada konfirmasi," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Kejaksaan AgungRI, Jl Hasanuddin, Jakarta, Selasa (24/1/2006).Menurut Hendarman, keterangan Soni diharapkan dapat lebih melengkapi penyidikan. "Jaksa kan mencari keterangan saksi yang membuat terangnya perkara dan memperkuat dugaan. Ini merupakan keterangan tambahan," tegas Hendarman.Selain itu menurut Hendarman, penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi lain. Ada beberapa orang saksi yang bersedia dimintai keterangan yang lebih jelas, namun Hendarman enggan menyebutkan siapa saja saksi tersebut. "Masih ada yang perlu didalami, setelah pemberitaan ada surat-surat yang masuk. Ada yang menawarkan menjadi saksi dan ada yang minta dihubungi. Saksi minta dilindungi," ungkapnya.Mengenai penetapan tersangka yang dijanjikan akhir Januari, Hendarman mengatakan target tersebut bukan merupakan harga mati, karena hal itu merupakan produk hukum."Memang kita jadwalkan Januari tapi kalau Januari kan tinggal berapa hari lagi. Kamis, Soni baru mau diperiksa," kata Hendarman.Seperti diketahui, Soni terakhir berada di Pakistan sedang memberikan ceramah agama. Keterangan Soni sebenarnya dapat digantikan dari pegawai BPN. Penyidik sebelumnya telah memeriksa Mantan Mensesneg Muladi, mantan Sesneg Ali Rahman, Anggota DPR Mahadi Sinambela, Dirut PT Indobuld Co Pontjo Sutowo, dan kuasa hukum PT Indobuild Co Ali Mazi yang saat menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.
(wiq/)











































