17 Koruptor APBD Depok Divonis 2 Tahun
Selasa, 24 Jan 2006 19:56 WIB
Jakarta - 17 Koruptor APBD Depok 2002 divonis pidana 2 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Mereka secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara Rp 7,3 miliar. Hal ini diungkapkan secara bergantian oleh ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro dan anggota majelis hakim Indah S dan Edison M dalam persidangan yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Cibinong, Jl Tegar Beriman, Cibinong, Bogor Jawa Barat, Selasa (24/1/2006)."Terdakwa melanggar pasal 3 UU 31 tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro dalam persidangan itu.Untuk vonis perkara No. 421/PID B/2005/PN Cibinong yang ditujukan kepada tiga terdakwa pimpinan DPRD Depok periode 1999-2004, yaitu ketua DPRD Depok periode 1999-2004, Sutadi dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 386 juta. Wakil ketua DPRD Depok periode 1999-2004, Naming D. Bothin (saat ini Ketua DPRD Depok periode 2004-2009 dan Ketua DPD Golkar Depok) harus membayar uang pengganti sebesar Rp 378 juta. Sedangkan wakil ketua DPRD Depok periode 1999-2004, Hasbullah Rahmat harus membayar uang pengganti sebesar Rp 378 juta."Jika ketiga terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam 1 bulan maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau dikenakan kurungan 6 bulan penjara," tandas Andi.Hal serupa dengan 14 terdakwa sisanya. Apabila mereka tidak dapat membayar uangpengganti tersebut, maka hartanya akan disita dan dilelang atau akan dikenakan kurungan 4 bulan penjara. "Terdakwa juga terbukti melanggar PP 105 / 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah," ujarnya. Sementara itu, ketua tim pembela hukum 17 terdakwa, Gaffar Halat berencana mengajukan naik banding atas putusan majelis hakim. "Semestinya kasus ini batal demi hukum karena tidak termasuk kasus korupsi. Masalah ini sebenarnya hanya kesalahan administratif," jelas Gaffar.
(wiq/)











































