"Di provinsi yang mayoritas warganya beragama Kristen itu larangan soal mengonsumsi minuman beralkohol sudah diatur baik di level provinsi maupun kabupaten/kota," ujar HNW dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
"DPR dan Pemerintah perlu lebih bijak dan cermat, turun ke daerah dan melihat bagaimana sikap Pemda Papua dan DPRD Papua, serta masyarakat di sana terkait adanya peraturan daerah larangan minol ini," imbuhnya.
HNW menjelaskan larangan minuman beralkohol di Papua dilakukan sejak diberlakukannya Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh DPRD Papua dan Gubernur Papua Lukas Enembe. Bahkan, di Kabupaten yang sering disebut sebagai kota Injil, yaitu Manokwari (Provinsi Papua Barat) sudah memiliki Perda sejenis sejak 2006.
Baca juga: Pro Kontra RUU Larangan Minuman Beralkohol |
Soal pemberlakuan larangan minuman beralkohol, kata dia, Pemprov Papua lebih tegas lagi dengan diberlakukannya Perda Nomor 22 Tahun 2016 yang mengubah sebagian ketentuan dalam Perda No. 15 Tahun 2013.
"Dalam Perda yang terakhir, sejumlah pasal yang memberikan pengecualian justru dihapuskan. Jadi, intinya pelarangannya dilakukan secara total," jelasnya.
Dia juga menuturkan Papua hanya satu dari banyak daerah di Indonesia yang telah memiliki Perda larangan miras/minol. Daerah-daerah lain yang memiliki perda serupa, di antaranya, adalah Kabupaten Dompu (Nusa Tenggara Barat), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Jambi) dan lain sebagainya.
Pada 2016 lalu, kata HNW, mantan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menegaskan bahwa setiap daerah harusnya mempunyai perda larangan miras, karena bahayanya yang sangat mengancam generasi muda.
Apalagi berdasarkan sejumlah penelitian, lanjutnya, sebagian besar tindakan kriminal bermula dari mengkonsumsi alkohol. Selain itu minuman beralkohol juga lebih berbahaya, dibanding penggunaan ganja yang sudah dinyatakan terlarang di Indonesia.
"Jadi, apabila sudah dinyatakan ganja itu dilarang, logisnya alkohol juga dilarang. Maka larangan miras ini tidak tepat bila dikaitkan dengan kepentingan umat Islam saja. Melainkan kepentingan nasional. Dengan tetap mengecualikan berbagai hal yang khas untuk keperluan spesial, seperti upacara adat, keagamaan, penelitian dan sebagainya," jelasnya.
"Di Papua yang mayoritas warga dan anggota DPRD-nya beragama Kristen malah sudah lama setuju dan memberlakukan adanya aturan hukum yang melarang produksi dan penjualan minuman beralkohol. Karena korban dari ekses negatif minuman beralkohol, baik dari sisi kesehatan, dekadensi moral, keresahan sosial, dan meningkatnya kriminalitas, akan menimpa semua warga negara tanpa membedakan latar belakang Suku dan Agamanya. Dan negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia dari minuman beralkohol beserta dampak-dampak buruknya," pungkasnya. (ega/ega)