Penahanan Shadik Wahono Ditangguhkan

Penahanan Shadik Wahono Ditangguhkan

- detikNews
Selasa, 24 Jan 2006 19:18 WIB
Jakarta - Setelah ditahan petugas Polda Metro Jaya sejak Sabtu (21/1/2006), mantan Komisaris Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Shadik Wahono akhirnya dilepaskan dari sel.Tersangka kasus ijazah palsu ini ditangguhkan penahanannya karena proses pemeriksaan sudah selesai dan tinggal menungu pelimpahan ke pengadilan. Selain itu, penangguhan penahanan berdasarkan permintaan dari istri Shadik, Ayu Wahono, yang disampaikan ke Polda Metro Jaya Senin 23 Januari.Kabar adanya penangguhan penahanan Shadik Wahono dibenarkan oleh Ayu Wahono saat dihubungi detikcom, Selasa (24/1/2006) pukul 18.30     WIB. "Bapak sudah kembali ke rumah. Sekarang sudah berada di rumah," kata Ayu Wahono.Shadik ditangkap petugas dari Polda Metro Jaya sepulang dari luar negeri, Sabtu 21 Januari pukul 23.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta. Penangkapan terhadap Shadik berdasarkan laporan dari Bimantara.Setelah ditangkap, ia langsung ditahan. Polisi juga menggeledah rumah dan kantornya serta mengambil hardisk milik Shadik.Tindakan kepolisian dalam menangani kasus ijazah palsu ini dinilai berlebihan dan menimbulkan kesan penangkapan berdasarkan pesanan pihak tertentu. Apalagi, ribuan kasus ijazah palsu telah terjadi, namun tidak ada tindakan seperti yang dilakukan polisi saat ini. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads