KY Akan Pelajari Salinan Putusan Kasus HAM Tanjungpriok

KY Akan Pelajari Salinan Putusan Kasus HAM Tanjungpriok

- detikNews
Selasa, 24 Jan 2006 18:12 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan mempelajari salinan putusan atas perkara kasus Tanjungpriok. KY akan menilai apakah ada penyimpangan perilaku profesi hakim terhadap putusan Pengadilan HAM sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan para terdakwa kasus pelanggaran berat HAM Tanjungpriok.Hal itu diungkapkan oleh Ketua KY Busyro Muqoddas usai menerima laporan pengaduan Kontras dan keluarga korban Tanjungpriok di Kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2006).Dalam pengaduan tersebut, Kontras dan keluarga korban Tanjungpriok menilai majelis hakim di tingkat Pengadilan HAM Jakarta dan MA telah melakukan penyimpangan perilaku sehingga bebasnya dua terdakwa kasus itu yaitu Pranowo mantan Komandan Polisi Milter Kodam Jaya, dan mantan Kasi Operasi Kodim Jakarta Utara Sriyanto yang saat ini menjadi Pangdam Siliwangi."Sebagai langkah awal kita akan minta dan mempelajari salinan putusan perkara itu ke MA, karena ini merupakan data primer," jelas Busyro.Dia mengatakan, KY akan memeriksa apakah perilaku hakim yang dilaporkan oleh Kontras dan korban Tanjungpriok itu melanggar kode etik atau tidak, karena dalam kode etik hakim, hakim harus melakukan pemeriksaan, memutuskan perkara secara imparsial dan harus sesuai prinsip keadilan."Kalau itu ditabrak ya disitu bisa ditemukan unsur penyimpangan perilaku yang menyebabkan hakim dalam menjalankan tugasnya unprofesional conduct," jelas Busyro.Busyro mengakui bahwa perkara kasus Tanjungpriok sangat pelik, berat, dan syarat muatan politik. Namun dalam pertemuan dengan Kontras dan keluarga korban, Busyro sempat mengakui bahwa kasus itu memang memenuhi unsur pelanggaran berat HAM.Ketika disinggung apakah hakim dalam menvonis bebas kedua terdakwa karena ada tekanan dari pihak militer, salah satu anggota KY Irwady Joenoes mengatakan bahwa hal itu akan diketahui setelah KY melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memutus perkara itu."Kalau ada penyimpangan kita periksa, dia akan bilang bahwa kami ditekan. Itu pengakuan dia, kalau dia tidak mengakui artinya kesalahan itu kesalahan dia. Kalau dia mengakui kita bisa memaklumi dan tinggal dibuka saja," jelasnya.Sementara menurut Busyro, KY setelah mempelajari salinan putusan perkara tersebut akan memanggil hakim-hakim yang memutuskan perkara itu terutama di tingka MA karena sudah mewakili dari tingkat pertama. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads