Pelaku Bom Masjid Besar Kauman Yogya Divonis 5 Tahun

Pelaku Bom Masjid Besar Kauman Yogya Divonis 5 Tahun

- detikNews
Selasa, 24 Jan 2006 17:55 WIB
Yogyakarta - Wahyu Diarto alias Syaifulloh (36), terdakwa kasus upaya pembakaran dan pengeboman Masjid Besar Kauman Yogyakarta, divonis 5 tahun penjara.Sedang dua pelaku lainnya yakni Muhammad Auwal Suhardi (41) dan Tuafiqu Rahman (35) dijatuhi vonis oleh majelis hakim masing-masing 2 tahun dan 4 tahun penjara.Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada tiga orang terdakwa itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut ketiganya dengan hukuman 9 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Widodo SH dalam sidang yang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta di Jl Kapas, Selasa (24/1/2006). Bertindak selaku jaksa penuntut umum (JPU) Kardi SH. Sedangkan ketiga terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Andi Rais SH.Sidang yang digelar selama 3,5 jam itu dimulai pukul 11.30 WIB. Widodo didampingi dua hakim anggota, Sinung Hermawan SH dan Pujo Hunggul HW SH. majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 11 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang mengubah ordonansi peraturan hukum istimewa sementara (LN 1948 no 17) jo Ps 55 (1) ke-1 jo Ps 64 (1) KUHP tentang kepemilikian bahan peledak serta pasal 187 ayat KUHP.Menurut Widodo, penjatuhan putusan tersebut didasarkan dan peran masing-masing terdakwa. Syaifulloh divonis paling tinggi karena dirinya merupakan perakit bom sekaligus pelaku aksi. Sedang Taufiqur Rahman merupakan donatur aksi tersebut dan Suhardi hanya orang yang mengetahui tetapi tidak melaporkannya.Selain itu katanya, saat persidangan digelar, tidak ada saksi yang memberatkan ketiga terdakwa. Hal yang memberatkan hanyalah pengakuan Syaifuloh tentang kepemilikan bahan peledak. Suhardi dijatuhi vonis dua tahun karena kebetulan hanya berada di lokasi namun dia tidak melaporkan.Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mengungkapkan hal-hal yang meringankan ketiga terdakwa yaitu mereka sudah berkeluarga dan bersikap sopan dalam persidangan. Sedang hal yang memberatkan yaitu peristiwa pengeboman merupakan tindakan yang meresahkan dan membahayakan manusia. Atas keputusan majelis hakim tersebut ketiga terdakwa menyatakan banding. (nrl/)


Berita Terkait