RUU Aceh Tunggu Ampres

RUU Aceh Tunggu Ampres

- detikNews
Selasa, 24 Jan 2006 17:17 WIB
Jakarta - Pemerintah belum juga menyerahkan draf RUU tentang Pemerintah Aceh ke DPR-RI. Meski pembahasannya sudah selesai, tapi masih harus menunggu diterbitkannya Amanat Presiden (Ampres). "Kurang tahu kapannya (diserahkan ke DPR), tapi sebenarnya drafnya sudah OK, tunggu Ampresnya saja. Itu soal teknis," kata Menkominfo Sofyan Djalil usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/1/2006). Sesuai isi MoU Helsinki, tenggat waktu pengesahan RUU Aceh tersebut disepakati paling lambat Maret 2006. Untuk mengejarnya, pemerintah berencana menyerahkan darfnya ke DPR pada akhir pekan lalu. Namun karena persoalan teknis mengenai Ampres, sampai kini belum juga diserahkan. Dalam kesempatan ini, Sofyan membantah isu bahwa Aceh Monitoring Mission (AMM) terlibat dalam penyusunan RUU Aceh. Keberadaan AMM di Aceh hanya mengawasi implementasi kesepakatan damai sehingga bisa berjalan baik dan damai. Karena puas dengan peran positif dan kinerja profesional AMM, Pemeritah memutuskan untuk memperpanjang masa tugasnya tiga bulan lagi terhitung mulai Maret 2006. Permintaan perpanjangan telah disampaikan secara resmi oleh Wapres Jusuf Kalla pada Sekjen Uni Eropa Javier Solana pekan lalu di Belgia. "Dan mereka senang dan siap membantu," tambah Sofyan. Menyinggung tidak hadirnya Wali Nanggroe Hassan Tiro dalam pertemuan informal antara petinggi GAM dengan Wapres di Finlandia dan hanya berkirim salam, menurut Sofyan, bisa dimaklumi. Sebab memang faktanya kondisi kesehatan orang nomor satu GAM itu tidak memungkinkan untuk menempuh perjalanan jauh di musim dingin ini. "Tahu tidak, di sana dinginnya luar biasa. Minus 30 derajat. Bisa bikin kuping jadi kayak kerupuk. Kalau misalnya tidak sehat, pergi ke situ wah repot," tuturnya. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads