Baru-baru ini, masyarakat kembali diramaikan dengan kontroversi penerbitan Surat Perintah oleh Staf Khusus Presiden. Kali ini, surat tersebut dikeluarkan oleh Staf Khusus milenial Presiden, Aminuddin Ma'ruf kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa PTKIN.
Merespons hal ini, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, Surat Perintah tersebut telah melampaui dan keluar dari kewenangan seorang Staf Khusus. Ia menyebutkan Staf Khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah.
"Staf Khusus diangkat untuk memberikan pandangan dan masukan secara internal kepada Presiden, bukan untuk memerintah," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (13/11/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Syarief, seorang Staf Khusus memang diperbolehkan berdialog dengan siapa pun, namun tidak berwenang mengeluarkan Surat Perintah.
"Staf Khusus boleh berdialog sebagai bagian dari kemerdekaan berkumpul dan berserikat. Akan tetapi, Staf Khusus tidak boleh mengeluarkan Surat Perintah yang lazimnya diterbitkan dalam hubungan antara atasan dan bawahan, ungkapnya.
Terkait hal ini, ia menjelaskan Ombudsman juga telah menyatakan Surat Perintah Staf Khusus telah keluar dari aturan pada Senin (9/11). Berdasarkan Ombudsman, yang berwenang mengeluarkan Surat Perintah adalah pimpinan satuan kerja, sementara Staf Khusus bukan pimpinan satuan kerja, melainkan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kabinet RI.
Oleh karena itu, Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Syarief Hasan mendorong Presiden Jokowi untuk menegur keras atas tindakan Staf Khususnya sekaligus membenahi manajemen pemerintahannya.
"Staf khusus tersebut telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan kop resmi Sekretaris Kabinet untuk mengeluarkan Surat Perintah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.
Ia juga menilai Surat Perintah tersebut sangat berpotensi melawan hukum dan melampaui wewenang.
"Surat Perintah tersebut memiliki banyak sekali kesalahan penulisan dan kekeliruan dalam penggunaan dasar hukum dalam mengeluarkan Surat Perintah. Jelas-jelas, Staf Khusus tidak memiliki dasar hukum mengeluarkan surat tersebut," katanya.
Adapun sebelumnya, Staf Khusus milenial lainnya juga pernah melakukan hal serupa dengan mengeluarkan surat kepada camat soal kerja sama program Relawan Desa Lawan COVID-19.
Selain itu, para Staf Khusus milenial juga sering mendapat komentar dari masyarakat, yang berujung kecaman. Oleh karena itu, ia mendorong Presiden untuk mengevaluasi peran Staf Khusus milenialnya.
"Dulu pada saat diumumkan yang disiarkan di berbagai kanal media, Presiden Jokowi memiliki harapan besar terhadap mereka selaku representasi dari Staf Khusus milenial. Namun nyatanya, mereka banyak sekali melakukan pelanggaran dan kontroversi yang kontraproduktif," tegasnya.
Syarief juga mendorong Sekretaris Kabinet untuk memberikan pembinaan dan pengarahan bagi Staf Khusus milenial.
"Seskab harus turun langsung membina para Staf Khusus milenial yang masih kurang pengalaman dalam pemerintahan agar memahami tugas dan fungsi pokoknya untuk memberikan masukan internal kepada Presiden, bukan melakukan kontroversi yang pada akhirnya menyusahkan Presiden dan menurunkan kepercayaan dari masyarakat," pungkasnya.
(mul/mpr)