Pengusaha Tommy Sumardi dipanggil menjadi saksi dalam kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Ia direncanakan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur siang ini.
"TS (Tommy Sumardi jadi saksi)," ujar jaksa penuntut umum Yeni Trimulyani, Selasa (10/11/2020).
Tommy Sumardi akan diperiksa dengan empat saksi lainnya. Namun Yeni tak menjelaskan lebih rinci nama empat saksi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lima (total keseluruhan saksi), TS dan lain-lain," sebut Yeni.
Agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis, persidangan belum dimulai.
Diketahui dalam kasus ini, Brigjen Prasetijo Utomo didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Djoko Tjandra memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang jadi buron sejak 2009.
Brigjen Prasetijo memberikan surat jalan untuk Djoko Tjandra yang hendak kembali kabur ke luar negeri. Djoko Tjandra mendapat tiga surat palsu, yakni surat jalan, surat bebas COVID-19, dan surat keterangan sehat.
Djoko Tjandra sempat kembali dari Indonesia dalam pelariannya untuk mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya. Djoko Tjandra kemudian pergi kembali ke luar negeri. Ia mendapat surat jalan itu untuk pergi ke Pontianak, sebelum akhirnya lari ke Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan Brigjen Prasetijo turut serta mengantar Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra akhirnya ditangkap di Kuala Lumpur atas kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia. Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buron 11 tahun itu.
Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan untuk Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(isa/aud)