Solo - Setelah lebih dari satu tahun, 43 orang korban dan keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air di Solo mengajukan gugatan hukum. Gugatan diajukan kepada pembuat pesawat di Amerika Serikat karena dinilai lalai dan ceroboh dalam mendesain dan memproduksi pesawat naas tersebut.Seperti diketahui pesawat MD-82 milik Lion Air dengan nomor penerbangan JT 538 mengalami kecelakaan saat gagal mendarat di Bandara Adi Sumarmo Solo, 30 Nopember 2004 lalu. Akibat kecelakaan yang berakibat patahnya badan pewasat itu, puluhan orang meninggal, puluhan menderita cacat tetap, luka berat hingga ringan."Gugatan diajukan untuk mencari kebenaran di balik kecelakaan pesawat Lion Air di Solo tahun 200, agar terungkap kemungkinan kesalahan atau kerusakan peralatan sebagai penyebab kecelakaan," ujar Adnan Hilmar selaku Ketua Asosiasi Keluarga dan Korban Kecelakaan Lion Air JT 538 Solo, dalam jumpa pers di Solo, Selasa (24/1/2006).Untuk gugatan itu pihak keluarga mempercayakannya kepada Nolan Law Group di AS sebagai kuasa hukum. Penunjukan Nolan itu, kata Adnan, didasarkan pada pengalaman yang dimiliki oleh kantor pengacara tersebut dalam menangani gugatan kasus kecelakaan penerbangan di berbagai negara.Nama Nolan juga tidak asing dalam kasus hukum akibat kecelakaan pesawat. Sebelumnya Nolan telah dipercaya para penggugat dalam kasus kecelakan pesawat milik Silk Air di Palembeng, kecelakaan pesaway Garuda di Sibolangit dan Kecelakaan pesawat Mandala di Medan.Perwakilan dari Nolan Law Group, Manuel von Ribbeck yang juga hadir dalam jumpa pers si Solo tersebut mengatakan pihak yang dituntut adalah McDonnel Douglas Corporatioan selaku pembuat pesawat dan Boeing Company yang telah mengambil-alih seluruh aset McDonnel Douglas sejak 1997.Menurut Ribbeck, gugatan telah didaftarkan ke pengadilan di AS pada 19 Januari 2005 lalu. Ribbeck yakin akan mampu membuktikan kesalahan pembuat pesawat dalam mendesain pesawat tersebut. Lagipula sebelumnya telah terjadi serangkaian kecelakaan yang dialami pesawat jenis itu. "Kami punya asar kuat untuk menuntut pembuat pesawat," tandasnya.Pihak Nolan Law Group, lanjutnya, akan membentuk tim ahli dari berbagai disiplin untuk diajukan dalam persidangan. Diantara yang disebutkannya adalah James E Hall (mantan Ketua NTSB/komisi keselamatan penerbangan milik AS), Jarome Skinner (ahli penerbangan) dan Donald J Nolan (ahli hukum/pendiri Nolan Law Group).Lebih lanjut Ribbeck mengatakan terdapat kelalaian yang dilakukan McDonnel Douglas dalam desain pembuatan pesawat yang sangat membahayaka penerbangan. McDonnel Douglas dinilai lalai ceroboh dalam mendesain dan memproduksi pesawat tersebut."Tidak terdapat instruksi dan peringatan yang diperlukan mengenai desain dan fungsi sistem autospoiler serta sistem autobrake yang ada di pesawat," paparnya. "Tidak terdapat instruksi dan peringatan memadai di buku petunjuk dan manual pesawat mengenai pendaratan darurat dalam situasi yang harus dihadapi awak Lion Air saat itu," lanjutnya.Tentang materi gugatan yang diharapkan korban untuk ditanggung oleh McDonnel Douglas dan Boeing, Ribbeck tidak dapat memberikan menjelaskan. "Segala konsekuensi itu nanti diputuskan juri dan hakim setelah tergugat dinyatakan salah atau benar sebagai status hukum final tergugat akibat gugatan itu," kata dia.
(jon/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini