RUU Larangan Minuman Beralkohol yang sedang dibahas Badan Legislasi DPR menyebutkan bahwa peminum alkohol dapat dikenai sanksi bui 2 tahun atau denda Rp 50 Juta. Plh Ketua Fraksi PAN, Saleh Daulay, mengatakan aturan tersebut guna menjaga generasi muda dari kecanduan alkohol.
"Tentu ini bisa menjaga generasi muda kita sehingga bisa katakan lah kecanduan untuk meminum minuman beralkohol karena minum-minuman beralkohol ini kalau sudah kecanduan itu agak berat sebetulnya untuk meninggalkannya," ujar Saleh kepada wartawan, Kamis (12/11/2020).
Efek lain dari aturan tersebut, kata Saleh, dapat mengubah kebiasaan buruk generasi muda. Sehingga anak muda akan berorientasi kepada hal-hal atau kegiatan lain yang positif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu dengan aturan ini kita berharap masyarakat kita tidak mengkonsumsi alkohol yang berlebihan," sebut Saleh.
Jika aturan ini tidak disahkan, maka ia khawatir peredaran minuman beralkohol akan bebas dijualbelikan.
Selain itu, Saleh menyebut masyarakat juga perlu menghargai sejumlah komunitas yang melibatkan alkohol dalam ritual keagamaan masing-masing. Alkohol sudah menjadi tradisi di agenda komunitas tertentu.
"Menurut saya perlu ada aturan khusus, bukan berarti dibolehkan ya, perlu aturan khusus jadi sehingga demikian nanti kalau undang-undang ini dilahirkan tidak sampai menimbulkan kontroversi dari sana-sini tetapi justru membawa manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.
Bagaimana isi dari RUU Larangan Minuman Beralkohol? Simak di halaman berikutnya
Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11/2020), sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah:
Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi:
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:
(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.