Jaksa Teliti Berkas Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Jaksa Teliti Berkas Kasus Kebakaran Gedung Utama Kejagung

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 20:07 WIB
kejaksaan agung
Foto: dok
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima berkas perkara tersangka kelompok kerja terkait kasus kebakaran gedung utama Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri. Tim Kejagung akan meneliti berkas tersebut.

"Iya benar sudah diterima Pidum jam 10.00 tadi," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, saat dihubungi, Kamis (12/11/2020).

Hari mengatakan selanjutnya tim jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan berkas tersebut apakah sudah sesuai dengan syarat formil dan materiil. Jika sudah lengkap nantinya akan dinyatakan lengkap atau P21, tetapi jika belum lengkap, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa peneliti punya waktu 7 hari untuk mengambil sikap," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tersangka kelompok kerja terkait kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan hari ini. Tim penyidik juga akan memeriksa lima saksi terkait kebakaran tersebut, di antaranya ASN Kejagung dan saksi ahli arsitektur.

ADVERTISEMENT

"Hari ini tim penyidik gabungan melakukan koordinasi dengan jaksa peneliti. Pengiriman berkas perkara tahap I kelompok pekerja," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (12/11).

Adapun berkas tersangka kelompok pekerja dibagi menjadi 3 bagian. Berkas perkara pertama ada 4 tersangka, yaitu T, H, K, dan S. Kemudian pada berkas perkara kedua ada satu tersangka, yaitu IS. Serta pada berkas perkara ketiga, ada satu tersangka, yaitu UAM.

Sementara itu, berkas 2 tersangka lainnya belum dilimpahkan ke Kejagung. Polisi masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas tersebut.

Diketahui, dalam kasus kebakaran Kejagung, Bareskrim menetapkan delapan orang sebagai tersangka kebakaran Kejagung. Mereka adalah T, H, S, K, dan IS, yang berprofesi sebagai kuli bangunan, serta UAM sebagai mandor tukang.

Dua tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT APM berinisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kejagung berinisial NH.

Mengenai penyebab kebakaran, polisi mengatakan kebakaran Kejagung berawal dari api rokok. Cairan pembersih juga turut menyebabkan kantor lembaga penegak hukum itu gosong.

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads