Divonis Bebas, 2 Pejabat Pertamina Sujud dan Nangis

Divonis Bebas, 2 Pejabat Pertamina Sujud dan Nangis

- detikNews
Selasa, 24 Jan 2006 16:15 WIB
Jakarta - Luapan rasa lega dan gembira menyelimuti Kepala Divisi Panas Bumi Direktorat Eksplorasi Produksi Pertamina Priyanto dan Kepala Dinas Perencanaan Panas Bumi Syafei Sulaiman. Keduanya divonis bebas terkait kasus korupsi Karaha Bodas Company (KBC).Vonis dibacakan ketua majelis hakim Cicut Sutiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (24/1/2006).Usai pembacaan vonis, dua terdakwa langsung sujud syukur dan menangis. Mereka lantas menyalami majelis hakim, JPU dan kuasa hukumnya. Istri dan keluarga mereka pun turut menitikkan air mata."Alhamdulillah Allah mengabulkan doa kami. Saya sangat bersyukur, apa yangsaya lakukan selama ini hanya melaksanakan tugas yang dibebankan pada saya," kata Priyanto kepada wartawan.Terdakwa Priyanto dan Syafei Sulaiman dinilai tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, baik primer maupun sekunder. "Menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan," kata Cicut.Dijelaskan Cicut, penandatangan Work Program & Budget (WP&B) bukan atas kehendak sendiri, sebab kedua terdakwa tidak bisa bekerja sendiri, dan segala keputusan merupakan kebijakan perusahaan. Divisi tidak bisa melakukan perubahan apa pun karena memerlukan mekanisme.Menurutnya, pembiayaan proyek merupakan tanggung jawab dari KBC, sehingga Pertamina tidak menanggung biaya dan hanya mengatur manajemennya.Dalam pelaksanaan proyek belum pernah dilakukan audit oleh BPKP maupun pihak internal. Kaitannya dengan gugatan di arbitrase internasional bahwa KBC telah mengalami kerugian dengan dibatalkannya Keppres 5/1998 yang telah menutup proyek tersebut."Kewenangan dua terdakwa hanya memberikan persetujuan dan sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengubah-ubah angka sehingga tidak bisa memperkaya orang lain, dalam hal ini Karaha Bodas Company," ujarnya.Pertimbangan lainnya, lanjut Cicut, fakta di persidangan juga tidak pernah mengungkapkan telah terjadi penggelembungan dalam WPND, bahkan yang terjadi pengajuan nilai WPND dengan realisasi nilai jauh lebih kecil.Atas vonis hakim, JPU Payaman mengaku akan pikir-pikir dahulu atas vonis hakim tersebut."Kita belum final kita masih punya upaya hukum. Ada waktu 7 hari yang diberikan persidangan, akan kami gunakan benar untuk pikir-pikir. Saya usahakan mengajukan kasasi ke MA, makanya saya minta cepat-cepat dapat salinan putusan, karena saya ingin segera buat memori kasasinya," kata Payaman.Priyanto dan Syafei sebelumnya dituntut masing-masing hukuman 9 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 20 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, mereka diharuskan membayar uang ganti pada negara sejumlah US$ 43.100 dan membayar biaya perkara masing-masing Rp 10.000. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads