Mau Dibongkar, Roboh Duluan

Tower TV7 Tanpa IMB

Mau Dibongkar, Roboh Duluan

- detikNews
Selasa, 24 Jan 2006 16:04 WIB
Jakarta - Selain ditentang warga sekitarnya, seharusnya tower TV7 di Kebonjeruk dibongkar Pemprov DKI Jakarta pada Desember 2005 karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Mau dibongkar eh roboh duluan," kata Wagub DKI Jakarta Fauzie Bowo.Wagub mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers khusus mengenai ambruknya tower TV7 di perkampungan padat Jalan E, RT 07/03 Kelapa Dua, Kebonjeruk, di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2006) pukul 14.00 WIB.Selain tak memiliki IMB, tower itu juga tak dilengkapi Izin Pendahuluan Pembangunan (IPP). Kedua izin tidak keluar karena luas perencanaan terlalu kecil dan langsung berbatasan dengan warga. "Oleh karena itu struktur belum bisa disetujui oleh (bagian) konstruksi bangunan maka pembangunan tower TV7 belum bisa diberikan IMB dan IPP," tutur Fauzie.Menurutnya, Pemprov DKI hanya mengeluarkan izin prinsip bangunan yang dikeluarkan Gubernur DKI pada Juni 2005.Fauzie menjelaskan, tanggal 22 November 2005, Dinas Penataan dan Pengawasan (P2B) Bangunan Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan (SP4) terhadap pembangunan tower yang rencananya setinggi 300 meter itu. Namun meski ada SP4, kegiatan pembangunan tetap dilanjutkan.Tanggal 26 November 2005, Pemprov DKI menyegel bangunan itu. Tanggal 6 Desember 2005, Pemprov DKI memerintahkan Dinas P2B untuk membongkar tower karena jaraknya terlalu dekat pemukiman. Tapi ya itu, belum dibongkar, sudah roboh duluan. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads