Kontras dan Keluarga Korban Tanjung Priok Ngadu ke KY
Selasa, 24 Jan 2006 16:05 WIB
Jakarta - Meski banyak yang mencerca, Komisi Yudisial (KY) tidak pernah kekurangan pengaduan tentang perilaku hakim. Kali ini pengaduan diajukan Kontras dan keluarga korban Tanjung Priok.Mereka mengadukan perilaku hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis bebas dua terdakwa kasus itu, Pranowo dan Sriyanto.Pranowo ketika peristiwa Tanjung Priok meletus menjabat sebagai Komandan Polisi Militer Kodam Jaya. Saat itu pensiunan Mayjen tersebut berpangkat Kolonel.Sedangkan Sriyanto merupakan mantan Kepala Seksi Operasi Kodim Jakarta Utara. Saat itu ia berpangkat Kapten. Kini Sriyanto menjabat sebagai Pangdam Siliwangi dengan pangkat Mayjen.Keduanya oleh PN Jakpus divonis bebas. Begitu juga di tingkat kasasi MA, keduanya divonis bebas.Pengaduan yang dipimpin Koordinator Kontras Usman Hamid itu diterima langsung Ketua KY Busyro Muqoddas dan tiga anggota lainnya, Irawady Joenoes, Zainal Arifin, dan Soekotjo Soeparto di Kantor KY, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Selasa (24/1/2006).Kontras dan keluarga mengadukan majelis hakim PN Jakpus yang menangani kasus Pranowo, yakni Adriani Nurdin, Rudi Rizki, Bukit Kalenon, Abdul Rahman dan Ridwan Masyur. Sementara majelis hakim di tingkat MA adalah Artidjo Alkotsar, Sumaryo, Dirwoso, Ronald, dan Sahir Ardiwinata.Sedangkan hakim yang menangani persidangan Sriyanto di tingkat pengadilan negeri adalah Herman Hutapea, Amril, Rahmat Syafei, Amiruddin Abu Raira, dan Rudi Rizki. Di tingkat MA, hakim yang diadukan adalah Iskandar Kamil, Artidjo Alkotsar, Eddy Junaidi, Ronald, dan Tomy Boestami.Dalam laporannya, mereka menilai majelis hakim untuk tingkat pengadilan negeri telah mengabaikan fakta persidangan terhadap kesaksiaan para saksi, termasuk kesaksian saksi yang mencabut BAP-nya karena melakukan islah dengan para terdakwa.Sedangkan majelis hakim di tingkat MA berperilaku sama dengan majelis hakim di tingkat pengadilan negeri untuk membebaskan kedua terdakwa.Majelis hakim dianggap tidak cermat dan tidak tepat dalam mencari kebenaran. Hakim juga dinilai kurang memiliki pengetahuan yang cukup soal pelanggaran HAM berat.Untuk itu mereka merekomendasikan kepada KY agar memeriksa dugaan pelanggaran perilaku hakim yang memeriksa perkara itu, sehingga kedua terdakwa bebas di tingkat pengadilan negeri dan MA.KY juga harus melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam perkara itu, terutama dalam kasus perkara Sutrisno Mascung. Mascung di pengadilan negeri divonis 3 tahun, dan Rudolf Adolf Butarbutar divonis 10 tahun. Tapi di tingkat banding keduanya divonis bebas.Para korban mempertanyakan, kenapa para hakim bisa membebaskan para terdakwa kasus Tanjung Priok. Sebab menurut mereka, para terdakwa terlibat langsung dalam penahanan, pemeriksaan, dan penyiksaan di rumah tahanan militer.Selain itu, Koordinator Kontras Usman Hamid dalam pertemuan itu mengatakan, kedatangan mereka ke KY untuk mendukung upaya KY dalam melakukan seleksi ulang 49 hakim agung."Tapi seleksi itu harus memenuhi kualifikasi atau pengetahuan tentang pelanggaran HAM, tidak hanya pada tindak pindana korupsi dan lain-lain," katanya.
(umi/)











































