Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab (HRS) kembali ke Indonesia. PP Muhammadiyah menyebut Habib Rizieq adalah warga negara biasa.
"HRS ini kan juga warga negara biasa, menurut saya, artinya secara hukum kan beliau punya kedudukan yang sama dengan warga negara yang lainnya," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya Nomor 9, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2020).
Abdul Mu'ti menambahkan Rizieq adalah warga negara Indonesia (WNI) biasa yang mempunyai hak kembali ke Indonesia. Dia pun mengatakan Rizieq tidak perlu diperlakukan terlalu istimewa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga karena itu tidak perlu dilakukan secara terlalu istimewa dan tidak kemudian juga merasa bahwa ada warga negara yang punya kekebalan hukum atau hal-hal lain yang sifatnya privilege di luar hukum dan perundang-undangan yang berlaku di tanah air kita," ujarnya.
Simak selengkapnya >>>
Abdul Mu'ti mengaku tidak mempersoalkan aspirasi-aspirasi yang akan diserukan Rizieq. Asalkan, kata dia, itu tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
"Karena itu, maka kalau beliau misalnya kembali ke tanah air dan ingin melakukan upaya-upaya untuk menyampaikan ideologi dan aspirasi beliau, ya saya kira sepanjang itu baik dan memang sesuai dengan hukum yang berlaku, ya saya kira tidak ada persoalan. Dan saya kira beliau ini kan mengajaknya kepada kebaikan, tentu ajakan kepada kebaikan itu yang memang harus dilakukan dengan cara yang baik," ucapnya.
Untuk diketahui, Habib Rizieq sebelumnya berada di Mekah, Arab Saudi. Habib Rizieq tiba dari Arab Saudi di Terminal 3 Bandara Soetta, Selasa (10/11) lalu. Pemimpin FPI itu sempat menyapa penjemputnya dari atas mobil pukul 09.55 WIB.
Setiba di Indonesia, Rizieq bertemu dengan sejumlah tokoh hingga pejabat. Selain itu, Habib Rizieq berbicara tentang rekonsiliasi dengan pemerintah.