Amien Rais Desak Pemerintah Bentuk TPF Korupsi Freeport
Selasa, 24 Jan 2006 15:29 WIB
Jakarta - Belakangan ini mantan Ketua MPR Amien Rais sibuk menyoroti korupsi di sektor pertambangan. Khususnya, PT Freeport Indonesia. Pemerintah pun didesak membentuk tim pencari fakta (TPF). Tapi Ketua DPR Agung Laksono tidak sepakat. Loh kok!TPF itu, menurut Amien dalam seminar MPP DPP PAN bertema Penegakan Hukum Bagi Koruptor Sejati di Hotel Bumikarsa, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (24/1/2006), penting untuk menyelamatkan hasil pertambangan di Freeport dari tindakan korupsi."Seharusnya pemerintah membentuk TPF yang terdiri dari DPR, eksekutif, atau gubernur Papua, dan DPRD Papua untuk meninjau langsung situasi dan kondisi di lapangan," katanya.Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan pemetaan korupsi, terutama dalam bidang pertambangan karena korupsi di pertambangan merupakan kekuatan korporasi negara yang bisa melakukan penekanan terhadap pemerintah RI.Dia juga menegaskan, agar pemerintah tidak usah khawatir terhadap ancaman bakal larinya investor dari Indonesia jika terjadi pemutusan kontrak kerja dengan Freeport. "Itu hanya kepentingan mereka saja. Masih banyak investor yang mau masuk dan masih ngantre di luar negeri," katanya.Amien melihat di Freeport telah terjadi tiga kejahatan besar yang harus diwaspadai oleh pemerintah, yakni penjarahan kekayaan bangsa, pengerusakan lingkungan dan penggelapan pajak, sehingga pemerintah harus melakukan revisi kontrak kerjasama dengan Freeport.Tak SepakatNamun Ketua DPR Agung Laksono di tempat yang sama mengaku tidak sepakat jika pemerintah harus melakukan revisi atau pemutusan kontrak kerja dengan PT Freeport terkait dugaan korupsi di perusahaan pertambangan tersebut."Kalau ada kasus pidana harus diproses ke pengadilan, tapi tidak serta merta memutus kontrak kerjanya," kata dia.Hal ini dilakukan supaya bisa menjaga situasi yang kondusif dalam iklim investasi di Indonesia. "Jadi investasi di Indonesia tidak terganggu dan para pengusaha tidak perlu khawatir, ya harus menghargai perjanjian kontrak kerja itu, karena ini juga diawasi badan internasional," katanya.
(umi/)











































