Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga akan dibahas dalam rapat paripurna DPR. Salah satu pasal dalam RUU ini membahas peran pemerintah dalam memantau pembangunan ketahanan keluarga.
Dalam draf RUU Ketahanan Keluarga yang diterima detikcom, Kamis (12/11/2020), peran pemerintah dalam memantau ketahanan keluarga ini tercantum dalam Pasal 55. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.
Begini bunyi pasalnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 55
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pembangunan Ketahanan Keluarga.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan indikator Ketahanan Keluarga.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi Pembangunan Ketahanan Keluarga diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, yang dimaksud dengan 'Pembangunan Ketahanan Keluarga' ialah terkait optimalisasi dan ketangguhan keluarga.
"Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya dalam menciptakan, mengoptimalisasikan keuletan, dan ketangguhan Keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin," bunyi Pasal 1 ayat 4.
Tonton video 'Pengamat Soal RUU Ketahanan Keluarga: Sebaiknya Jadi Soft Law':
Apa kata Baleg soal RUU Ketahanan Keluarga ini? Silakan klik halaman selanjutnya.