RUU Ketahanan Keluarga: Pemerintah Pantau Keharmonisan Keluarga

RUU Ketahanan Keluarga: Pemerintah Pantau Keharmonisan Keluarga

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 12 Nov 2020 14:51 WIB
Ilustrasi makan keluarga
Foto Ilustrasi keluarga (Shutterstock)
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga akan dibahas dalam rapat paripurna DPR. Salah satu pasal dalam RUU ini membahas peran pemerintah dalam memantau pembangunan ketahanan keluarga.

Dalam draf RUU Ketahanan Keluarga yang diterima detikcom, Kamis (12/11/2020), peran pemerintah dalam memantau ketahanan keluarga ini tercantum dalam Pasal 55. Pemantauan dan evaluasi akan dilakukan paling sedikit satu kali dalam setahun.

Begini bunyi pasalnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 55
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pembangunan Ketahanan Keluarga.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan indikator Ketahanan Keluarga.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi Pembangunan Ketahanan Keluarga diatur dalam Peraturan Pemerintah.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, yang dimaksud dengan 'Pembangunan Ketahanan Keluarga' ialah terkait optimalisasi dan ketangguhan keluarga.

"Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya dalam menciptakan, mengoptimalisasikan keuletan, dan ketangguhan Keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin," bunyi Pasal 1 ayat 4.

Tonton video 'Pengamat Soal RUU Ketahanan Keluarga: Sebaiknya Jadi Soft Law':

[Gambas:Video 20detik]



Apa kata Baleg soal RUU Ketahanan Keluarga ini? Silakan klik halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Ketua Tim Ahli Baleg DPR untuk RUU Ketahanan Keluarga, Barus, menyampaikan hasil kajian dalam rapat di Baleg DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/11/2020). Barus menyebutkan RUU Ketahanan Keluarga telah memenuhi syarat formil untuk diajukan sebagai undang-undang.

"RUU tentang Ketahanan Keluarga setelah kami pelajari telah memenuhi syarat formil untuk diajukan, karena RUU tersebut termasuk dalam Prolegnas RUU prioritas 2020 nomor urut 35 dan telah disertai dengan naskah akademik," kata Barus.

Baleg DPR selanjutnya melakukan kajian RUU Ketahanan Keluarga meliputi aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Kajian dilakukan pada konsideran serta penjelasan pasal-pasal yang ada dalam RUU maupun antar-RUU dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

RUU ini pun menuai kritik. Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP My Esti Wijayati, menilai RUU Ketahanan Keluarga terlalu mencampuri urusan rumah tangga.

"Ada beberapa yang saya menganggap hal ini mengganjal. Bahwa negara seolah-seolah akan mencampuri urusan keluarga sampai ke ranah rumah tangga. Yang di dalam rumah tangga itu terbangun oleh beberapa hal yang mungkin tidak bisa kita undangkan. Di situ ada rasa, ada problematika, cinta, ada toleransi, yang mungkin saja juga di dalam keluarga itu terdiri dari bermacam-macam," kata Esti dalam rapat Baleg DPR, Kamis (12/11).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads