Penangkapan Shadik Berdasarkan Laporan Bimantara

Penangkapan Shadik Berdasarkan Laporan Bimantara

- detikNews
Selasa, 24 Jan 2006 14:51 WIB
Jakarta - Penangkapan mantan komisaris PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Shadik Wahono didasarkan atas laporan pihak Bimantara. Shadik dilaporkan karena menggunakan ijazah palsu yaitu gelar Sarjana Hukum (SH). Hal ini diungkapkan pengacara Shadik, Denny Kailimang, kepada wartawan di kantornya Jl Tjokroaminoto No.47 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2006).Shadik ditangkap berdasarkan surat laporan dari pihak Bimantara No.108/K/I/2006/Spk.Unit III Polda Metro Jaya tanggal 11 Januari 2006. Dia dituduh melakukan tindak pidana pemalsuan dan menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam akta akademik dan akta otentik sesuai UU 20/2003 mengenai Sisdiknas. Ketika ditanya apakah ini ada kaitan dengan pembocoran informasi kepada Egi Sudjana soal isu mobil Jaguar yang diberikan Harry Tanoesudibjo kepada orang Istana dan kasus NCD, Denny mengaku belum tahu. Selama ini tidak pernah ada pembicaraan dengan kliennya mengenai masalah tersebut. Begitu juga soal motif pemalsuan ijazah yang dilakukan Shadik, Denny mengaku belum mengetahuinya."Ini kan baru awal pemeriksaan. Dia hanya mengatakan mendapat ijazah tersebut dari seseorang yang tidak diketahui namanya. Dan dia tidak pernah menggunakan gelar sarjana (SH) itu dan tidak pernah beracara," tegas Denny.Atas penangkapan dan penahanan itu, pihak keluarga yang diwakili istri Shadik sudah mengajukan surat permohonan tahanan luar pada hari Senin 23 Januari kemarin.Denny juga menjelaskan kronologi penangkapan terhadap kliennya. Shadik ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada hari Sabtu 22 Januari sekitar pukul 22.30 WIB saat baru tiba dari luar negeri. Dia ditangkap 9 petugas dari kepolisian Polda Metro Jaya ketika sedang melakukan clearance di imigrasi.Surat penangkapan sudah dibuat sejak tanggal 17 Januari dan pelaksanaan penangkapan dilakukan pada tanggal 21 Januari dan langsung dibawa ke Reskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa. (bal/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads