Kasus Korupsi Investasi, Eks Pejabat Bank Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Investasi, Eks Pejabat Bank Sumut Divonis 10 Tahun Penjara

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 22:55 WIB
Sidang Mantan Pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis.
Sidang Mantan Pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Mantan Pemimpin Divisi Treasury Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis, divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana investasi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Maulana Akhyar Lubis dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap hakim saat pembacaan putusan di Ruang Cakra 2, PN Medan, Rabu (11/11/2020).

Maulana juga dihukum membayar uang pengganti Rp 514 juta. Jika tak bisa membayar dalam 1 bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila harta kekayaan Maulana tidak mencukupi, diganti dengan 2 tahun kurungan. Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 19 tahun penjara.

Pihak pengacara mengatakan menghormati vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Maulana disebut masih pikir-pikir untuk mengajukan permohonan banding.

ADVERTISEMENT

"Kami sangat menghormati dan menghargai apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim, apalagi itu jauh daripada tuntutan jaksa yang 19 tahun," sebut pengacara Maulana, Eva Nora.

"Kalau beliau bilang banding, kami banding," sambung Eva.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Andri Irvandi selaku eks Direktur Capital Market MNC Sekuritas. Andri juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," sebut hakim.

Andri juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,2 miliar. Jika tidak sanggup membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita. Apabila harta kekayaannya tidak cukup, diganti 3 tahun kurungan.

Jaksa penuntut umum, Robertson Pakpahan, masih pikir-pikir untuk meminta banding atau tidak.

"Terhadap putusan perkara korupsi dan pencucian uang atas nama terdakwa Maulana Akhyar Lubis dan Andri Irvandi kami nyatakan sikap pikir-pikir dan kami akan laporkan kepada pimpinan untuk tindak lanjut ke depan," ujar Robertson, yang juga Kasi Penuntutan Kejati Sumut.

Sebelumnya, Maulana didakwa melakukan korupsi terkait investasi yang dilakukan Bank Sumut. Perbuatan Maulana disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 202 miliar.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 202.072.450.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu dengan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," kata jaksa Robertson Pakpahan saat membacakan dakwaan di PN Medan, Senin (6/7).

Maulana disebut mengarahkan agar Bank Sumut membeli MTN PT SNP. Pembelian MTN itu disebut dilakukan tanpa proses analisis perusahaan sehingga terjadi gagal bayar karena PT SNP dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Hal tersebut lah yang menyebabkan kerugian negara. Selain itu, Maulana didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 514 juta. Pencucian uang itu disebut dilakukan dengan modus menggunakan rekening investasi.

Halaman 2 dari 2
(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads