Korupsi PLTG Borang, Ali Herman Siap Adu Argumen
Selasa, 24 Jan 2006 13:19 WIB
Jakarta - Direktur Pembangkit dan Energi Primer PLN Ali Herman Ibrahim menyatakan siap beradu argumen dengan tim penyidik kasus korupsi PLTG Borang.Ali sudah menyiapkan berbagai dokumen untuk membantah hasil temuan BPK yang menilai telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 122 miliar.Hal ini disampaikan pengacara Ali Herman, Firman Wijaya, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2006)."Klien saya akan kasih sesuai dokumen yang kita punya, kita siap adu argumen dengan temuan BPK," ujar Firman.Dia menambahkan, harus ada cross check, di mana persoalan yuridis atau masalah interpretasi atas dugaan mark up mesin turbin (truck mounted) PLTG Borang Sumsel.Proses pengadaan mesin ini, menurutnya, atas sepengetahuan direksi PLN melalui surat persetujuan direksi No. 015/2004 tanggal 15 Juli 2004 tentang pembentukan panitia pengadaan barang."Secara dokumen ada mekanisme yang bekerja di lembaga PLN, ini bukan keputusan pribadi Ali," tegas Firman.Mengenai proses pemeriksaan, Firman menjelaskan, sampai saat ini belum mengarah kepada peran kliennya yang dituduh melakukan pemborosan uang negara atau manipulasi. Dia menyayangkan proses penangkapan yang dinilai terlalu cepat karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik seharusnya lebih valid dari yang ada."Kita bisa beda persepsi dengan penyidik, kalau penangkapan berdasarkan dua tersangka sebelumnya, itu baru satu alat bukti saja," kata Firman.
(bal/)











































