Hujan Interupsi, Rapat Paripurna Impor Beras Diskors
Selasa, 24 Jan 2006 13:03 WIB
Jakarta - Rapat paripurna impor beras yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar akhirnya diskors. Skorsing dilakukan setelah selama 20 menit rapat hanya dihujani interupsi. Dengan demikian belum ada kesepakatan apakah rapat akan dilanjutkan dengan voting atau musyawarah terlebih dahulu. Rapat digelar di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (24/1/2006).Hujan interupsi tidak terbendung usai pembacaan pendapat fraksi soal usul hak angket dan interpelasi mengenai kebijakan pemerintah tentang impor beras. Sutradara Ginting dari FPDIP meminta pimpinan sidang membedakan pengambilan keputusan hak angket dan interpelasi."Angket dan interpelasi itu berbeda. Jadi yang harus dilakukan dulu adalah mengambil keputusan untuk usul hak angket, baru kalau itu tidak berhasil diambil keputusan untuk hak interpelasi," katanya.Sementara Abdillah Toha dari FPAN menyatakan, agenda pertama memang tentang angket. Tapi ternyata fraksi-fraksi saat menyampaikan pendapatnya tidak membedakan hak angket dan interpelasi. "Karena itu saya usul untuk dimusyawarahkan terlebih dahulu," ujarnya.Syarif Hasan dari Fraksi Partai Demokrat mengatakan, lebih baik pengambilan keputusan diambil secara bersama-sama antara pendukung dan penolak.Sedangkan Tjahjo Kumolo dari FPDIP meminta pimpinan sidang berpegang pada Tatib DPR, sehingga harus langsung mengambil sikap apakah setuju hak angket atau tidak.Sementara Nusron Wahid dari Fraksi Partai Golkar meminta pimpinan DPR mengklarifikasi adanya dugaan keterlibatan staf PDIP yang ikut serta dalam voting pada rapat paripurna lalu.Akibat hujan interupsi ini, pada pukul 11.50 WIB Muhaimin Iskandar akhirnya memutuskan untuk menskors sidang guna berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Hingga pukul 12.30 WIB, rapat konsultasi masih berjalan.Sekadar diketahui, dalam pendapatnya, dua fraksi yang tegas mendukung penggunaan hak angket adalah FPDIP dan FPKS. Sedangkan yang mendukung interpelasi FBPD, FPDS, dan FKB.Fraksi yang mendukung hak angket atau interpelasi adalah FPAN dan FPPP. Sedangkan yang tegas-tegas menolak keduanya adalah FPG, FPD, dan FBR.
(umi/)











































