Polisi menangkap dua pria berinisial TH dan DA karena mencuri mesin dan menenggelamkan perahu nelayan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Aksi TH dan DA sempat membuat resah sejumlah nelayan.
"Telah terjadi tindak pidana pencurian dua mesin perahu yang masing-masing merek Honda kapasitas 13 PK milik pelapor," ujar Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (11/11/2020).
Menurut AKBP Muhammad, salah seorang nelayan yang melaporkan pencurian ini kaget ketika melihat perahu miliknya yang terparkir di bibir Sungai Pajalele tenggelam. Setelah dicek, ternyata mesin perahu tersebut sudah hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu perahu pelapor diparkir di pinggir sungai. Namun esok harinya pelapor melihat perahunya tenggelam dan pindah tempat serta melihat mesin perahunya hilang," tuturnya.
Polisi yang menerima laporan korban kemudian melakukan penyelidikan. Dari penelusuran polisi, ternyata sudah banyak nelayan yang merasa resah atas aksi pencurian pelaku.
Korban yang mesin perahunya dicuri dan perahu itu ditenggelamkan mengalami kerugian hingga Rp 7 juta.
Pelaku selanjutnya diamankan di kediamannya di Wajo. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Kini TH dan DA telah diamankan beserta dua barang bukti mesin perahu hasil curian. Keduanya dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Lihat juga video 'Tertangkap Basah Curi Motor, Pelaku Nyaris Tewas Dihajar Warga':