Sebar Video Mesum 43 Detik Via WA, Karyawan di Surabaya Dibui 2,5 Tahun

Sebar Video Mesum 43 Detik Via WA, Karyawan di Surabaya Dibui 2,5 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 11 Nov 2020 15:01 WIB
Ilustrasi Mesin Sensor Pornografi
Foto ilustrasi video porno. (Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta -

Seorang karyawan swasta di Surabaya berinisial A (50) menyebarkan video mesum perselingkuhannya lewat WhatsApp (WA). Akibat perbuatannya, dia dihukum 2,5 tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di situs web Mahkamah Agung (MA), Rabu (11/11/2020). Di dalam putusan itu diceritakan A berkenalan dengan seorang perempuan inisial E.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

A dan E kenal karena anak mereka satu sekolah di sebuah SMP ternama di Surabaya. Keduanya kerap bertemu dalam acara sekolah anak mereka.

Dari perkenalan itu, A dan E kemudian pacaran dan melakukan hubungan intim. Percintaan di ranjang kerap diabadikan keduanya dengan ponsel.

ADVERTISEMENT

Padahal, E sudah memiliki suami berinisial B. Siapa nyana, hubungan A dan E tidak langgeng. E memutuskan berpisah dengan A.

A, yang tidak terima, mengirimkan video mesum dirinya dengan E kepada B. A tidak terima dikecewakan oleh sikap E. Harapannya, B marah sehingga E sama-sama hancur seperti dirinya.

Selanjutnya, E dan B menanggapi serius tanpa ampun:

Video berdurasi 43 detik itu dikirim via WhatsApp pada 17 Januari 2020, disusul video berdurasi 11 detik. Ternyata, E dan B menanggapinya dengan serius dan tiada ampun. Keduanya melaporkan A ke polisi. Alhasil, A mulai ditahan sejak 10 Maret 2020 hingga saat ini.

Dalam persidangan, jaksa menuntut A dihukum 2,5 tahun penjara. Tuntutan itu dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2 September 2020.

A tidak terima dan keberatan. A mengharapkan keringanan dengan mengajukan upaya hukum banding. Apa kata majelis tinggi?

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimintakan banding tersebut," ucap majelis yang diketuai Saurasi Silalahi dengan anggota Achmad Subaidi dan H Mulyani.

A dinilai menyalahi Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, karena terdakwa berada dalam tahanan dan tidak ada alasan untuk dikeluarkan, berdasarkan ketentuan Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Tinggi memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan.

"Pertimbangan majelis tingkat pertama telah tepat dan benar begitu juga penjatuhan pidananya," ujar Saurasi.

Halaman 2 dari 2
(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads