Pembacaan Vonis 2 Pejabat Pertamina Molor
Selasa, 24 Jan 2006 11:34 WIB
Jakarta - Kepala Divisi Panas Bumi Direktorat Eksplorasi Produksi Pertamina Priyanto dan Kepala Dinas Perencanaan Panas Bumi Syafei Sulaiman bakal dijatuhi vonis kasus korupsi Karaha Bodas. Namun jadwalnya molor.Vonis akan dibacakan Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (24/1/2006) pukul 10.00 WIB.Namun hingga pukul 11.15 WIB, pembacaan vonis juga belum dimulai. baik terdakwa, kuasa hukum, dan jaksa penuntut umum (JPU) juga belum hadir di ruang sidang.Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, JPU Payaman memastikan pembacaan vonis tetap digelar. "Vonis tetap hari ini," ujar Payaman per telepon. Sedangkan hakim Cicut diketahui masih memimpin agenda sidang kasus lain.JPU Payaman sebelumnya menuntut Priyanto dan Syafei hukuman 9 tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 20 juta dengan subsider enam bulan kurungan. Selain itu, mereka diharuskan membayar uang ganti pada negara sejumlah US$ 43.100 dan membayar biaya perkara masing-masing Rp 10.000.
(aan/)











































