Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo Hadiri Langsung Sidang Surat Jalan Palsu

Djoko Tjandra-Brigjen Prasetijo Hadiri Langsung Sidang Surat Jalan Palsu

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 10 Nov 2020 16:02 WIB
Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo menghadiri langsung sidang pemeriksaan saksi dalam kasus surat jalan paslu.
Djoko Tjandra menghadiri langsung sidang lanjutan surat jalan palsu. (Dwi/detikcom)
Jakarta -

Sidang pemeriksaan saksi kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kembali digelar. Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo kembali hadir langsung di ruang sidang.

Sidang dilakukan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020). Sebelum dimulai persidangan, Djoko Tjandra tampak mendekati meja Jaksa. Dia lantas terlihat memberi salam dengan kepalan tangan dengan jaksa dan sempat berbincang.

Sidang dimulai pukul 15.27 WIB. Djoko Tjandra memakai baju batik, sedangkan Prasetijo mengenakan kemeja putih. Kedua terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing.

Sementara itu, terdakwa lain Anita Kolopaking tidak bisa hadir di ruang sidang. Anita hadir melalui sambungan video conference yang ditampilkan dalam ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi. Satu di antaranya adalah anak buah Brigjen Prasetijo Utomo, Jhony Andrijanto, yang mendapatkan perintah dari Prasetijo untuk membakar surat jalan Djoko Tjandra.

Selain Jhony, ada enam saksi lain yang akan dihadirkan. Sebagian besar saksi itu berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Berikut nama-nama saksi itu:

ADVERTISEMENT

6 saksi lainnya adalah:

- Endra Supriyanto dari Pontianak
- Jumardi disebut sebagai polisi di Bandara Supadio, Pontianak
- Suryana dari Bogor
- Yusuf Mamo disebut sebagai sopir dari Pontianak
- Mas Agung Pratama Wieka Hadi Santoso disebut sebagai pihak dari Lion Air di Pontianak
- Jonianto disebut dari Pontianak

Diketahui sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi ketiga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Hakim memutuskan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada Selasa, 3 November 2020.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yang jadi buron sejak 2009.

Djoko dan Anita didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(dwia/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads