Anak Buah Prasetijo yang Diperintah Bakar Surat Jalan Dipanggil Jadi Saksi

Anak Buah Prasetijo yang Diperintah Bakar Surat Jalan Dipanggil Jadi Saksi

Dwi Andayani - detikNews
Selasa, 10 Nov 2020 11:22 WIB
Brigjen Prasetijo Utomo jalani sidang dakwaan perkara suap dari Djoko Tjandra. Dalam sidang itu, Prasetijo didakwa terima suap Rp 2,1 miliar dari Djoko Tjandra.
Brigjen Prasetijo Utomo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anak buah Brigjen Prasetijo Utomo, Jhony Andrijanto, akan bersaksi dalam persidangan perkara penggunaan surat jalan palsu untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Jhony disebut mendapatkan perintah dari Prasetijo untuk membakar surat jalan Djoko Tjandra.

Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan pada Selasa, 13 Oktober 2020, disebutkan Prasetijo memerintahkan Jhony merusak berkas-berkas kejahatannya. Jhony diperintah membakar surat jalan tersebut.

Saat itu jaksa mengatakan, pada Juli 2020, muncul pemberitaan terkait Djoko Tjandra masuk ke Indonesia menggunakan surat jalan palsu. Atas berita itu, Prasetijo merasa khawatir dan memerintahkan Jhony membakar semua surat-surat yang digunakan penjemputan Djoko Tjandra dari Pontianak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia mengatakan, 'Jhon.. surat-surat kemarin disimpan di mana? Dan dijawab, 'Ada sama saya, Jenderal'. Lalu terdakwa mengatakan 'bakar semua!!'," sebut jaksa.

Jaksa mengatakan Jhony kemudian membakar semua surat tersebut dan mendokumentasikan lewat handphone. Jhony kemudian datang ke kantor Prasetijo memperlihatkan foto surat-surat yang telah dibakar tersebut.

ADVERTISEMENT

"Setelah melihat foto yang diperlihatkan oleh saksi Jhony, kemudian terdakwa mengatakan HP jangan digunakan lagi," tuturnya.

Selain Jhony, jaksa mengatakan ada enam saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan hari ini. Sebagian besar para saksi itu berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Ada tujuh saksi," ucap Yeni Trimulyani selaku jaksa dalam persidangan itu, Selasa (10/11/2020).

Sementara itu, 6 saksi lainnya adalah:
- Endra Supriyanto dari Pontianak
- Jumardi disebut sebagai polisi di Bandara Supadio, Pontianak
- Suryana dari Bogor
- Yusuf Mamo disebut sebagai sopir dari Pontianak
- Mas Agung Pratama Wieka Hadi Santoso disebut sebagai pihak dari Lion Air di Pontianak
- Jonianto disebut dari Pontianak

Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini. Sementara itu, duduk sebagai terdakwa nantinya adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, yang jadi buron sejak 2009.

Tonton video 'Kompol Dody Ngaku Dapat Identitas Djoko Tjandra dari Brigjen Prasetijo':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads