Permohonan peninjauan kembali (PK) Brigjen Teddy Hernnayadi ditolak Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi alutsista 2010-2014, seperti pembelian pesawat F-16 dan helikopter Apache. Di kasus itu, Teddy tidak bermain sendirian. Ia dibantu oleh Kabidlakbia Kementerian Pertahanan Adm Kolonel Irwan.
Berdasarkan informasi yang dikutip detikcom dari website MA, Senin (9/11/2020), Kolonel Irwan sudah diadili dan dihukum oleh Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) dengan nomor 12-K/PMU/BDG/AU/VII/2018.
Duduk sebagai ketua majelis Laksma Tni Sinoeng Hardjanti dengan anggota Brigjen Tni Yan Akhmad Mulyana dan Brigjen Tni Abdul Rasyid. Berikut ini hukuman yang dijatuhkan kepada Kolonel Irwan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Menyatakan terdakwa tersebut di atas yaitu Kolonel Irwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
2. Pidana pokok penjara 4 tahun dan 6 bulan.
3. Menetapkan selama waktu terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Pidana denda Rp 200 juta subsider kurungan pengganti selama 3 bulan.
5. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
6. Membayar uang pengganti sebesar Rp 19.855.750.426 dan USD 451,535,85 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh oditur militer tinggi dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Sebagaimana diketahui, jabatan terakhir Teddy adalah Direktur Keuangan TNI AD/Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan. Dengan jabatannya itu, ia berwenang mengutak-atik anggaran pertahanan negara.
Belakangan terungkap Teddy terlibat korupsi anggaran alutsista 2010-2014, seperti pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache. Pimpinan TNI kemudian menyelidiki kasus itu dan mendudukkan Teddy di kursi pesakitan.
Awalnya, Teddy hanya dituntut 12 tahun penjara. Namun, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan hukuman seumur hidup. Hukuman itu dikuatkan hingga kasasi. Jenderal bintang satu itu terbukti terlibat korupsi sehingga merugikan negara yang ditaksir USD 12,4 juta.
(asp/zak)