Nurmahmudi Hadiri Sidang Sengketa Pilkada Depok di MK

Nurmahmudi Hadiri Sidang Sengketa Pilkada Depok di MK

- detikNews
Selasa, 24 Jan 2006 07:00 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang kedua sengketa Pilkada Depok hari ini, Selasa (24/1/2006) pukul 10.00 WIB. Walikota Depok yang telah ditetapkan Menteri Dalam Negeri untuk segera dilantik, Nurmahmudi Ismail dipastikan akan menghadiri sidang tersebut."Saya akan hadir dengan membawa sejumlah saksi ahli dan kuasa hukum saya Adnan Buyung Nasution," kata Nurmahmudi ketika dihubungi detikcom, Selasa (24/1/2006).Para saksi ahli itu adalah Denny Indrayana (Koordinator Indonesia Court Monitoring), Topo Santoso (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan Philipus M Hadjon (Pakar hukum administrasi negara Universitas Airlangga). Mereka 'dibawa' ke MK untuk menjelaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Nurmahmudi sebagai Walikota Depok dengan menganulir putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat adalah sah.Dalam persidangan nanti, menurut Nurmahmudi, akan mempermasalahkan kewenangan KPUD Depok dan Badrul Kamal. "Badrul Kamal sebagai pemohon meminta dirinya diposisikan sebagai lembaga Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad, dan KPUD sebagai lembaga diminta sebagai lembaga negara," ujarnya.Sebelumnya, Nurmahmudi tidak hadir dalam persidangan pertama. Dalam persidangan itu, dilakukan pemeriksaan berkas perkara pengajuan judicial review, serta mendengarkan keterangan saksi dari pihak KPUD Depok, Departemen Dalam Negeri dan Pengawas Pemilu Daerah (Panwasda).Dalam tanggapannya, pihak KPUD Depok menganggap Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum yang luar biasa. Pihak KPUD Depok mengartikan yurisprudensi dan UU tidak bisa disamakan. Atas dasar itulah KPUD Depok menyatakan MK tidak berwenang untuk melakukan judicial review. Di lain pihak, Panwasda menganggap MK berwenang untuk menangani perkara itu. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads