13 Hakim Agung Dilaporkan ke KY, Parman Dilaporkan 2 Kali
Selasa, 24 Jan 2006 06:10 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sudah menerima pengaduan dari masyarakat soal kinerja hakim agung di Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 12 hakim agung sudah masuk dalam agenda KY untuk diperiksa. Parman Soeparman menjadi hakim yang paling banyak dilaporkan masyarakat, sebanyak 2 kali untuk kasus yang berbeda.Berdasarkan data yang diperoleh detikcom, Senin (23/1/2006), dalam tahun 2005, KY sudah menerima aduan tentang hakim agung dari masyarakat sebanyak 4 hakim. Sedangkan pada 2006, sebanyak 9 hakim agung telah dilaporkan masyarakat.Untuk tahun 2005, 3 mantan hakim yang menangani kasasi Probosutedjo telah dilaporkan. Mereka itu adalah Bagir Manan, Parman Soeparman, dan Usman Karim. Parman dan Usman sudah memenuhi pemanggilan KPK. Sedangkan Bagir mangkir pada pemanggilan pertama KY.1 Hakim lainnya yang dilaporkan pada 2005 yakni Iskandar Kamil. Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus ini dilaporkan ke KY untuk kasus dugaan jual beli hukum.Untuk tahun 2006, sebanyak 10 hakim dilaporkan ke KY. Parrman kembali menghiasi daftar nama hakim agung yang dilaporkan.Rinciannya, Paulus E Lotulung, Titi Wurmala Siagian, dan Widayanto Sastrohardjono. Mereka dilaporkan ke KY atas kasus perdata rumah. Kasusnya, 3 hakim ini memvonis 3 putusan MA dengan objek perkara yang sama dan ketua majelis yang sama. Namun putusan yang dikeluarkan,berbeda-beda.Kemudian, Parman Soeparman, Artidjo Alkostar, dan Arbijoto. Ketiganya menjadi majelis hakim yang menangani perkara perdata dengan nomor register No 352 PK/Pdt/2003.Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Marianna Sutadi juga menjadi salah satu pihak yang dilaporkan masyarakat. Marianna dilaporkan atas kasus perdata tanah dengan nomor registrasi No 3672/K Pdt/2001 tanggal 28 Maret 2005.German Hoediarto, Arbijoto, dan Tjung Amdul Mutalib masuk dalam daftar hakim agung yang dilaporkan. Mereka dilaporkan atas kasus perdata dengan nomor registrasi No 390/PK/Pdt/1999.Menanggapi data itu, Ketua KY Busyro Muqqodas menyatakan pihaknya masih meneliti apakah ke-12 hakim agung itu benar-benar bermasalah. "Laporan itu, di satu sisi ada indikasi kebenarannya, bahwa di MA ada permasalahan," ujarnya.Ketika ditanya mengenai adanya nama Artidjo Alkostar yang selama ini dinilai sebagai hakim yang bersih, menurut Busyro, pihaknya tidak akan memandang bulu dalam memeriksa hakim. "Dalam melihat hakim agung, kita tidak pandang bulu. Siapa pun yang dilaporkan pasti kita periksa," tegasnya.
(atq/)











































