KY: Hakim Tidak Lolos Seleksi Dipensiunkan Dini
Selasa, 24 Jan 2006 00:15 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) membuat usulan yang revolusioner dalam Perpu seleksi ulang. Hakim agung yang tidak lolos dalam seleksi akan dipensiunkan dini."Yang tidak lolos, kami akan mintakan yang bersangkutan agar dipensiunkan dini," kata Ketua KY Busyro Muqqodas kepada wartawan di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta, Senin (23/1/2006).Menurut Busyro, pihaknya tidak akan pernah mempermasalahkan tindakan yang pernah dilakukan seorang hakim di masa lalunya. Usulan itu, lanjutnya, diajukan agar para hakim dapat pensiun bukan karena pelanggaran yang diperbuatnya. Namun karena tidak lulus seleksi.Ketika ditanya jika hakim tersebut melakukan pelanggaran yang luar biasa, apakah akan tetap dipensiunkan dini? "Tapi kalau terbukti ada pelanggaran yang serius, penindakannya bisa dilakukan dengan mekanisme lain," jelasnya.Busyro menjelaskan, pihaknya masih merasa enjoy usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR untuk membahas draf Perpu. Menurutnya, pihaknya dapat memahami komdisi yang dialami DPR."Kami dapat memahaminya. Karena saat ini dalam situasi tarik menarik hubungan psikopolitik antara legistatif dengan eksekutif dalam banyak hal," imbuhnya.Menurut Busyro, dalam RDP itu, DPR memiliki semangat juga untuk memberantas mafia peradilan. Persoalan yang ditimbulkan hanya masalah prosedur untuk membersihkan MA dari mafia peradilan."Ada kekhawatiran, jika dilakukan dengan membuat Perpu, presiden bisa otoriter lagi seperti masa lalu," jelasnya.Busyro menambahkan, untuk saat ini pihaknya akan tetap jalan terus untuk menggodok draf Perpu seleksi ulang hakim agung itu. Pihaknya akan terus berkonsultasi dengan Departemen Hukum dan HAM."Kami targetkan pada pertengahan februari draf itu bisa langsung diserahkan ke Menteri Hukum dan HAM," tegasnya.
(atq/)











































