MA Tolak Kasasi Terdakwa BLBI
Senin, 23 Jan 2006 22:23 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Presiden Direktur PT Bank Ficorinvest, Supari Dhirjoprawiro dan mantan Direktur Treasury, S Soemari terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.Direktur Hukum dan Peradilan MA, Suparno membenarkan putusan yang menghukum keduanya, yakni dua tahun penjara plus denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, lanjut Suparno, mereka berdua harus membayar ganti rugi Rp 55,89 miliar."Keberatan-keberatan terdakwa tidak dapat dibenarkan karena ditujukan kepada surat dakwaan jaksa penuntut umum. Ini sudah menyangkut materi perkara, sehingga ditolak (majelis kasasi)," ujar Suparno di gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2006).Menurut Suparno, alasan terdakwa yang mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan telah keluar dari koridor yang tepat. Seharusnya, lanjut dia, keduanya mengajukan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Selain itu, lanjut dia, keberatan Supari maupun Soemari yang mempersoalkan penilaian hasil pembuktian itu tak dapat dibenarkan. Menurutnya, hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dan tunduk dalam pemeriksaa majelis kasasi di MA.Suparno menambahkan, terdakwa hanya melakukan pengulangan keberatan saja dalam permohonan kasasi tersebut.Diketahui, kasasi dengan nomor perkara 1353/K/2004/Pidana itu diputuskan pada 30 Maret 2005 lalu oleh Iskandar Kamil (ketua), Kaimuddin Salle (anggota) dan Bahaudin Qaudry (anggota). Kendati demikian, kasasi itu baru diterima oleh Sub Direktoriat Umum Pidana pada 17 Januari 2006 lalu.
(atq/)











































