KY Rekomendasi Hakim PN Bogor Dinonaktifkan
Senin, 23 Jan 2006 23:06 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) kembali beraksi. Jika sebelumnya telah merekomendasikan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat yang pernah menangani perkara Pilkada Depok agar diberhentikan sementara. Kini, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor Juwarni direkomendasikan ke MA agar diberhentikan sementara selama 2 tahun.Hal tersebut dikemukakan Ketua KY Busyro Muqqodas kepada wartawan di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta, Senin (23/1/2006). Busyro menyatakan hal tersebut usai melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR."Ada 2 kasus yang ditangani oleh ketua majelis hakim yang sama, yakni bu Juwarni. 2 Kasus itu bermasalah, pidana dan perdata," kata Busyro.Menurut Busyro, dalam kasus pidananya, Juwarni telah membuat suatu kekeliruan dalam membuat keputusan. "Putusan sudah dibacakan, namun setelah itu dilakukan ralat. Itu kan tidak benar," jelasnya yang mengaku lupa perkara yang dimaksud itu.Sementara itu, lanjut Busyro, perkara perdata yang ditangani Juwarni ini adalah persoalan jual beli tanah. Kasus ini, tambahnya, ditangani oleh 2 pengadilan yang berbeda (PN Jakarta Barat dan PN Bogor) dengan putusan yang berbeda pula."Majelis hakim yang menyidangkan menganggap alat bukti yang diajukan dalampersidangan di PN Jakbar dinilai cacat hukum. Dan terhadap putusan itu para pihak menerima dan tidak banding. Dengan itu, berarti putusan itu menjadi inkracht dan tidak perlu dibuktikan lebih lanjut," papar Busyro.Kemudian, lanjutnya, salah satu pihak yang berperkara, mengajukan gugatanyang sama ke PN Bogor. "Putusan PN Jakbar dijadikan salah satu bukti olehsalah satu pihak," imbuhnya.Busyro menjelaskan, oleh majelis hakim di PN Bogor yang diketuai Juwarni,putusan PN Jakbar dikesampingkan. "Lalu dinyatakan jual beli itu sah.Padahal oleh PN Barat perkara ini belum disidangkan," ujarnya.Menurut Busyro, disela-sela sidang, salah satu pihak telah menyusupkan bukti-bukti baru yang sebelumnya belum pernah diajukan. "Bukti baru itu muncul karena disusulkan. Itu kan tidak boleh," ujarnya.Selain Juwarni, anggota-anggota majelis hakim yang menangani perkara itu juga direkomendasikan agar mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis. "Hal ini dikarenakan mereka tahu kejadian itu, namun didiamkan saja," imbuhnya.
(atq/)











































