MA Kreatif, Perpanjang Pensiun Hakim Agung Sebelum Ada KY
Senin, 23 Jan 2006 22:54 WIB
Jakarta - Perpanjangan masa pensiun 10 hakim agung yang dilakukan sendiri oleh ketua MA Bagir Manan terus menuai polemik. MA dinilai sebagai lembaga yang kreatif."MA kreatif itu. Mereka perpanjang masa pensiun sebelum ada KY," kata Ketua KY Busyro Muqqodas di kantornya, Jl Abdul Muis, Jakarta, Senin (23/1/2006).Busyro menjelaskan, untuk perpanjangan usia hakim itu harus didasari dengan prestasi yang sudah ditoreh. Namun, penilaian prestasi para hakim tersebut harus dinilai oleh lembaga yang sangat kredibel."Tapi kriteria untuk menilai prestasi hakim itu dilakukan secara sepihak oleh MA. Apa itu fair," ujar Busyro heran.Menurut Busyro, seorang hakim agung tidak boleh melampaui usia masa pensiun, yakni 65 tahun. "Produktivitas hakim itu ada batas-batas tertentu tentang physical force. Jadi usia 65 jika diperpanjang, apa itu bisa nantinya akan produktif atau kontra produktif (dalam membuat putusan yang adil)," jelasnya.Busyro menyarankan, agar UU tentang MA yang mencantumkan pasal mengenai perpanjangan hakim agung harus diamandemen. "Amandemen ini harus dilakukan simultan dengan amandemen UU KY," ujarnya.
(atq/)










































