Diperiksa 6 Tersangka Pengrusak Menara SUTET PLN
Senin, 23 Jan 2006 22:03 WIB
Bandung - Kepolisian Polda Jabar telah menetapkan 6 tersangka pelaku pengrusakan menara listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) milik PLN. Pengrusakan menara listrik bertegangan ekstra tinggi ini terjadi di Nagrak Cicalengka (20/1) dan di Cirebon (21/1/). Saat ini keenam tersangka pelaku pengrusakan tersebut tengah menjalani pemeriksaan pihak kepolisian setempat. "Keenam warga ini terkena pidana umum pasal pengrusakan. Lima dari Nagrak dan Cirebon satu orang," ungkap Kapolda Jawa Barat Irjen Edi Darnadi saat ditemui seusai acara makan bakso massal di Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, Bandung, Senin (23/1/2006). Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan pengamanan khusus untuk mengamankan seluruh aset milik PLN. Khususnya terfokus pada pengamanan menara-menara listrik bertegangan ekstra tinggi di 5 titik di Jawa Barat. Ia memperkirakan, kelima menara tersebut tergolong rawan mengalami pengrusakan. Di antaranya terdapat di seputar jalur Nagrak-Rancaekek Cicalengka hingga menuju Cirebon. "Di seputar menara kita tempatkan petugas. Sampai keadaan aman lagi. Saat ini belum ada laporan adanya ancaman pengrusakan lagi,"ungkapnya. Sementara itu, saat ini pihak Pemprov Jabar juga telah menyiapkan tim khusus terkait merebaknya protes dari warga perihal jaringan listrik udara bertegangan ekstra tinggi di Jawa Barat. Tim khusus ini rencananya akan melakukan sejumlah penelitian mengenai pengaruh dari listrik tegangan ekstra tinggi terhadap kesehatan manusia. Rencananya, hasil dari penelitian tersebut akan dijadikan pegangan bagi pihak Pemprov Jabar. Apakah akan melakukan kebijakan relokasi bagi warga yang tinggal di bawah listrik bertegangan ekstra tinggi atau tidak.
(atq/)











































