Kasus Korupsi, DL Sitorus Disidangkan di PN Jakpus

Kasus Korupsi, DL Sitorus Disidangkan di PN Jakpus

- detikNews
Senin, 23 Jan 2006 21:38 WIB
Jakarta - Darianus Lungguk Sitorus, tersangka kasus korupsi perambahan hutan yang merupakan Direktur Utama PT Torganda, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keputusan tersebut berdasarkan persetujuan dari Mahkamah Agung tentang pemindahan tempat persidangan dari PN Padang Sidempuan Sumatera Utara ke PN Jakpus.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/1/2006)."Keputusan MA tersebut atas permintaan surat Jaksa Agung RI dengan surat tertanggal 22 Desember 2005 yang mengusulkan agar perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka DL Sitorus diadili di PN Jakpus," kata Masyhudi.Menurut Masyhudi pemindahan tersebut dilakukan dengan alasan tersangka adalah pengusaha perkebunan kelapa sawit yang ditentang masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu 30 desa dari 33 desa. "Tersangka mempunyai karyawan 15 ribu kepala keluarga yang mendukung usaha perkebunan tersangka, sehingga apabila disidang dikhawatirkan ada konflik horizontal antara masyarakat yang menentang dengan karyawan perusahaan kelapa sawit tersangka," jelas Masyhudi.Masyhudi mengatakan, pada awal Februari 2006, kasus ini akan dilimpahkan ke PN Jakpus dengan 60 saksi yang sebagian besar pejabat Departemen Kehutanan yang berkantor di Jakarta Pusat.Mengenai posisi kasus, Masyhudi menjelaskan Direktur Utama PT Torganda ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Kejagung sejak 31 Agustus 2005. Tersangka didakwa telah menguasai, merubah status, fungsi dan peruntukan kawasan hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan seluas 178 ribu hektar untuk pekebunan kelapa sawit tanpa izin Menteri Kehutanan. Perbuatan ini terjadi sejak April 1998 hingga 2005."Berdasarkan hasil pemeriksaan kehutanana, IPB, dan BPKP kerugian negara sebesar Rp 1,6 triliun," ungkapnya.Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 1 ayat 1 huruf a UU 3/1971 serta pasal 2 ayat 1 UU 31/1999. Selain itu diancam pasal 4 dan pasal 5 PP 28/1985 jo UU 5/1967 tentang Kehutanan, dan pasal 5 UU 41/1999. (atq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads