Terlibat Pemerasan, Satu Anggota TNI AU Pekanbaru Dipecat
Senin, 23 Jan 2006 20:11 WIB
Pekanbaru -
Seorang anggota TNI AU Pekanbaru, Prajurit Satu (Pratu) Asmaidi (40) terpaksa dipecat dari kesatuannya. Bukan hanya karena desersi, ia juga terlibat pemerasan. Kini kasusnya ditangani Mahkamah Militer.Komadan Pangkalan TNI AU, Kol Penerbang, Bonar Hutagaol mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Senin (23/1/2006) di Kantor Gubernur Riau, Jl Sudirman, Pekanbaru. Menuurt Bonar, anggotanya itu termasuk personel yang sering desersi. Asmaidi merupakan pindahan dari TNI AU di Yogyakarta dari Markas Adi Sucipto."Anak buah saya itu baru 7 bulan tugas di Pekanbaru. Tapi selama 90 hari dia desersi. Belakangan malah terlibat pemerasan terhadap warga di Kabupaten Pelalawan. Demi menjaga nama baik TNI AU, dia pasti akan kita pecat dari kesatuan," kata Bonar.Tapi untuk saat ini, lanjut Bonar, pihaknya belum melakukan pemecatan terhadap Asmaidi. Hal itu dimungkinkan, masih berjalannya proses hukum di Mahkamah Militer. Tindakan pemecatan baru akan dilakukan setelah adanya putusan."Kalau sekarang kita pecat, ya kita yang rugi. Sebab, ketika di melakukan pemerasan masih aktif di militer. Jadi prosesnya mesti menjalani di Mahkamah Militer sampai ada putusan tetap. Dari sana nanti akan kita barengi dengan surat pemecatan," jelas Bonar.Di mata Bonar, anggotanya ini termasuk lumayan bandel. Cacatan POM TNI AU, Asmaidi juga pernah desersi selama bertugas di Yogyakarta. Karena bandelnya, pihak TNI AU Yogyakarta mencoba memindahkan Asmaidi ke Pekanbaru dengan harapan bisa dibina kembali."Kita sudah mencoba untuk membinanya. Tapi kayaknya tidak ada perubahan. Tetap saja dia sering keluar dari kesatuan tanpa izin. Malah belakangan terlibat pemerasan. Kita dengan sangat terpaksa melakukan pemecatan. Jika tidak dipecat akan meracuni anggota lainnya," tegas Bonar.Dari data yang diperoleh, Asmaidi pada awal bulan ini terlibat pemerasan terhadap warga di Kabupaten Pelalawan Riau. Dia memeras warga yang berprofesi sebagai penampung CPO dan BBM. Waktu itu Asmaidi melakukan pemerasan dengan dua orang rekannya dari wartawan media lokal Pekanbaru dan oknum TNI AD Sumut.Pengusaha penampung CPO dan BBM itu, awalnya sempat bersedia berdamai dengan uang kontan Rp 15 juta agar usaha ilegalnya itu bisa berjalan mulus. Tapi rupanya, uang sebesar itu belum cukup bagi Asmaidi. Dia memaksa memberikan uang damai Rp 25 juta.Usai memberikan uang Rp 25 juta, istri pengusaha CPO dan BBM melapor ke polisi. Saat itulah, Asmaidi cs dibekuk petugas. Anehnya, dalam kasus ini pengusaha penampungan CPO dan BBM ilegal tidak pernah dipersoalkan polisi. Usaha ilegal itu masih berjalan mulus.
(atq/)










































